LAMPUNG SELATAN, BONARINEWS – Upaya pengiriman ratusan burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Total sebanyak 807 ekor burung dari berbagai jenis ditemukan tersembunyi di dalam sebuah truk boks yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas pada dini hari. Ketika dilakukan pengecekan lebih mendalam, petugas menemukan puluhan wadah berisi burung yang ditempatkan di sejumlah bagian kendaraan, mulai dari kabin hingga bagian bawah truk.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan pengangkutan dan perdagangan satwa. Burung-burung itu diketahui berasal dari Palembang dan direncanakan dikirim ke wilayah Tangerang.
Ratusan satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis, termasuk beberapa spesies yang masuk kategori dilindungi. Temuan ini menambah kekhawatiran terhadap maraknya perdagangan satwa liar yang masih terjadi melalui jalur transportasi antardaerah.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri asal-usul satwa serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pengiriman itu.
Selain satwa, petugas turut menyita satu unit truk boks, keranjang dan kardus penyimpanan, telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti pendukung proses penyidikan.
Demi memastikan kondisi satwa tetap terjaga, aparat langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang karantina dan konservasi. Seluruh burung selanjutnya diserahkan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa izin resmi. Langkah pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah praktik perdagangan ilegal yang merugikan lingkungan.
Penulis: Dedy Hu