Jakarta, BONARINEWS.com — Di tengah tekanan ekonomi global dan dinamika pasar tenaga kerja, pemerintah memilih jalur moderat: memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha. Arah kebijakan ini ditegaskan dalam paket regulasi dan program ketenagakerjaan yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara buruh dan industri.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Cris Kuntadi, menyebut kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan industri tidak bisa dipertentangkan. Keduanya, kata dia, harus berjalan bersamaan sebagai fondasi ekonomi nasional.
“Pemerintah menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Salah satu instrumen utama adalah penetapan upah minimum 2026 yang disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pemerintah juga mulai menata ulang skema upah sektoral untuk merespons perbedaan karakteristik dan risiko di tiap sektor industri.
Di sektor ekonomi digital, perlindungan mulai diarahkan pada pekerja platform seperti pengemudi dan kurir daring. Pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan, sebuah langkah yang mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi ekonomi gig worker.
Pada saat yang sama, jaring pengaman sosial diperluas. Melalui skema di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal mendapat keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hingga 50 persen. Kebijakan ini menyasar kelompok rentan seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja mandiri.
Perlindungan juga diperkuat bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini memberikan bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan informasi pasar kerja.
Untuk menjaga daya beli, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada sekitar 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang. Di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan guna memperluas akses hunian layak bagi pekerja.
Di luar bantuan langsung, pemerintah menekankan pentingnya dialog sosial. Peran lembaga tripartit diperkuat dengan melibatkan serikat pekerja dan pelaku usaha dalam proses penyusunan kebijakan.
Langkah legislasi juga ditempuh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui pembahasan rancangan undang-undang pelindungan pekerja rumah tangga. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih jelas bagi sektor domestik yang selama ini minim perlindungan.
Mengantisipasi risiko perlambatan ekonomi, pemerintah menyiapkan strategi mitigasi melalui pembentukan satgas khusus, sistem peringatan dini pemutusan hubungan kerja, serta pemantauan sektor terdampak. PHK, menurut pemerintah, harus menjadi opsi terakhir.
Sementara itu, investasi pada kualitas tenaga kerja terus diperluas. Program pelatihan vokasi ditargetkan menjangkau puluhan ribu lulusan sekolah menengah, sementara program pemagangan diperluas untuk mempercepat transisi lulusan perguruan tinggi ke dunia kerja.
Di saat yang sama, pelatihan produktivitas, sertifikasi keselamatan kerja, hingga dukungan bagi tenaga kerja mandiri dan penyandang disabilitas diperluas sebagai bagian dari strategi penciptaan lapangan kerja.
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menata ulang ekosistem ketenagakerjaan di tengah perubahan struktur ekonomi, dengan menempatkan pekerja sebagai bagian dari strategi pertumbuhan, bukan sekadar variabel biaya.
Penulis: Dedy Hu