Jakarta, BONARINEWS.com — Pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat di tengah tekanan konflik lahan dan tuntutan keadilan bagi masyarakat adat. Hingga April 2026, sebanyak 174 unit hutan adat resmi ditetapkan dengan luas mencapai 368.877 hektare, menjangkau hampir 93 ribu kepala keluarga.
Melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, percepatan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi besar pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus penguatan hak masyarakat hukum adat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menargetkan capaian yang jauh lebih besar. Pemerintah membidik penetapan hutan adat hingga 1,4 juta hektare dalam beberapa tahun ke depan, sebuah target yang membutuhkan percepatan lintas sektor dan daerah.
Capaian saat ini merupakan kelanjutan dari progres sebelumnya. Sepanjang 2025, tercatat 162 unit hutan adat telah ditetapkan. Tahun ini, tambahan 12 unit dengan luas lebih dari 14 ribu hektare kembali disahkan.
Namun di balik angka tersebut, tantangan struktural masih membayangi. Sedikitnya 123 usulan hutan adat dengan luas sekitar 2,5 juta hektare masih tertahan di berbagai tahap proses, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pengakuan hukum di tingkat daerah.
Untuk mempercepat proses, pemerintah membentuk satuan tugas khusus melalui keputusan menteri dan menyusun peta jalan percepatan hingga 2029. Standar verifikasi juga diperketat agar proses penetapan lebih seragam dan akuntabel di seluruh wilayah.
Verifikasi hutan adat kini dilakukan di berbagai kawasan, dari Jawa hingga Papua. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana menyerahkan 34 keputusan penetapan baru yang mencakup lebih dari 72 ribu hektare kepada belasan ribu kepala keluarga di sejumlah daerah.
Meski demikian, persoalan tumpang tindih lahan masih menjadi hambatan utama. Sejumlah usulan hutan adat berbenturan dengan izin usaha kehutanan, kawasan konservasi, hingga skema pengelolaan lain.
Pemerintah mencoba menjembatani konflik ini melalui pendekatan kolaboratif, seperti pengakuan bersama, pengelolaan bersama, hingga pembagian manfaat antar pihak.
Selain itu, hutan adat yang telah ditetapkan juga masih memerlukan pengukuhan kawasan agar memiliki kekuatan hukum yang lebih pasti di lapangan.
Dalam peta jalan yang disusun, pemerintah menargetkan fasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan bertahap hingga 2029. Tahun 2026 ditargetkan 30 unit, sementara periode 2027 hingga 2029 masing-masing 31 unit per tahun.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara turut dilibatkan dalam proses ini, bersama lembaga lain yang bergerak di bidang advokasi wilayah adat.
Percepatan penetapan hutan adat dinilai bukan hanya soal administrasi kawasan, tetapi juga langkah strategis mengurangi konflik tenurial, memperkuat hak masyarakat adat, dan menjaga keberlanjutan hutan Indonesia di tengah tekanan eksploitasi.
Penulis: Dedy Hu