Jakarta, BONARINEWS.com — Menjelang peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026, pemerintah meluncurkan kebijakan yang berpotensi mengubah lanskap hubungan kerja di Indonesia. Praktik alih daya yang selama ini luas kini dipersempit, dengan aturan yang menuntut kepastian hak dan tanggung jawab lebih tegas bagi perusahaan.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sebelumnya meminta pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk menutup celah ketidakpastian yang selama ini kerap dialami pekerja alih daya, tanpa mematikan fleksibilitas dunia usaha.
“Tujuannya memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Dalam aturan baru ini, pemerintah membatasi pekerjaan alih daya hanya pada sektor tertentu, seperti layanan kebersihan, katering, pengamanan, transportasi pekerja, hingga pekerjaan penunjang di sektor strategis seperti pertambangan, migas, dan kelistrikan.
Pembatasan ini sekaligus mengakhiri praktik outsourcing yang selama ini kerap meluas hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Kini, ruang geraknya dipersempit hanya pada fungsi penunjang.
Tak hanya itu, setiap kerja sama alih daya wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat rincian pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta jaminan perlindungan hak pekerja.
Perusahaan penyedia jasa alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak normatif pekerja, mulai dari upah, lembur, jam kerja, cuti, hingga jaminan sosial dan keselamatan kerja. Termasuk di dalamnya tunjangan hari raya serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, baik dari sisi pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menata ulang hubungan industrial agar lebih seimbang, di tengah tuntutan fleksibilitas ekonomi dan perlindungan tenaga kerja.
Dengan regulasi ini, pemerintah ingin memastikan praktik outsourcing tidak lagi menjadi celah eksploitasi, melainkan tetap berada dalam koridor perlindungan hukum yang jelas.
Penulis : Dedy Hu