Yogyakarta, BONARINEWS – Kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, menjadi peringatan serius bagi dunia transportasi Indonesia. Tragedi yang terjadi pada 6 Mei 2026 itu menewaskan 19 orang dan kembali memunculkan sorotan terhadap standar keselamatan angkutan umum di Tanah Air.
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi dan penerapan standar keselamatan transportasi umum demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak di masa mendatang.
Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik UGM sekaligus peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral), Mukhammad Rizka Fahmi Amrozi, mengatakan penyebab kecelakaan tidak bisa disimpulkan secara sepihak sebelum dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak faktor, mulai dari kondisi kendaraan, pengemudi, infrastruktur jalan, hingga aspek manajemen keselamatan.
“Harus dicek terlebih dahulu bagaimana kejadian itu sebenarnya terjadi. Jangan berspekulasi sebelum hasil investigasi resmi keluar,” ujarnya.
Fahmi menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi terkait keselamatan transportasi. Namun, penerapan di lapangan masih perlu diperkuat agar mampu menekan angka kecelakaan yang masih tinggi.
Salah satu teknologi yang dinilai penting untuk diterapkan secara luas adalah Event Data Recorder (EDR) atau alat perekam data kendaraan yang berfungsi seperti kotak hitam pada pesawat terbang. Perangkat ini dapat membantu mengungkap kondisi kendaraan dan perilaku pengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Selain itu, penggunaan kamera pengawas atau dashcam juga dianggap penting untuk memantau aktivitas pengemudi selama perjalanan.
Menurut Fahmi, keselamatan transportasi tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan otobus semata. Seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi harus memiliki tanggung jawab bersama, mulai dari produsen kendaraan, karoseri, operator bus, pemerintah, pengemudi hingga penumpang.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan berbagai standar keselamatan internasional yang telah direkomendasikan oleh United Nations Economic Commission for Europe (UNECE).
Beberapa standar tersebut mencakup kekuatan sabuk pengaman, ketahanan struktur bus saat terguling, keamanan kursi penumpang, hingga penggunaan perangkat perekam data kendaraan.
“Regulasi sebenarnya sudah tersedia. Yang perlu diperkuat adalah implementasi dan pengawasannya,” katanya.
Selain itu, Fahmi menilai setiap bus antar kota antar provinsi wajib memiliki manifes atau daftar penumpang yang lengkap untuk memudahkan proses identifikasi jika terjadi kecelakaan.
Ia juga mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) secara ketat, termasuk pengawasan terhadap jam kerja dan waktu istirahat pengemudi guna mencegah kelelahan saat berkendara.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Teknik Sipil UGM, Arumdyah Widiati. Ia mengingatkan bahwa aturan keselamatan transportasi umum sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Dalam aturan tersebut, pengemudi diwajibkan beristirahat setidaknya 15 menit setelah mengemudi selama dua jam tanpa henti.
Selain itu, bus juga harus dilengkapi berbagai perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman, alat pemadam api ringan (APAR), pemecah kaca darurat, pintu darurat, serta sistem kelistrikan yang aman.
Menurut Arumdyah, risiko kecelakaan memang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun, sistem keselamatan yang baik dapat mengurangi dampak fatal ketika kecelakaan terjadi.
Sementara itu, Fahmi mengajak seluruh pihak untuk tidak hanya fokus mencari pihak yang harus disalahkan setiap kali terjadi kecelakaan. Ia menegaskan bahwa keselamatan transportasi harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama.
“Kita perlu beralih dari budaya saling menyalahkan menuju budaya tanggung jawab bersama. Tragedi ini harus menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem transportasi nasional,” pungkasnya.
Penulis: Lindung Silaban