BINJAI, BONARINEWS – Sekolah Tinggi Ilmu Alquran Majelis Ulama Indonesia (STIQ MUI) Kota Binjai resmi menerima Surat Keputusan (SK) izin pendirian sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam dari Kementerian Agama RI, Selasa (21/7/2026).
SK tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno, kepada Wali Kota Binjai Amir Hamzah yang juga menjabat Wakil Ketua I Dewan Pertimbangan MUI Kota Binjai, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Dengan terbitnya SK tersebut, STIQ MUI Binjai menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Alquran pertama di Sumatera Utara. Berdasarkan Nomor Statistik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (NSPTKI), kampus ini juga menjadi perguruan tinggi pertama di Indonesia yang didirikan dan dikelola langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Amir Hamzah menyebut penerimaan SK tersebut menjadi tonggak penting bagi pengembangan pendidikan tinggi keagamaan Islam, tidak hanya di Kota Binjai tetapi juga di Sumatera Utara.
“Ini menjadi babak baru dalam mengemban amanah untuk mencetak sumber daya manusia Qurani yang unggul, sekaligus memperkuat peran pendidikan tinggi Islam guna mendukung pembangunan bangsa dan kemajuan peradaban,” ujarnya.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Binjai, Muhammad Jamil Siahaan, mengatakan pendirian STIQ MUI Binjai merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agama, Pemerintah Kota Binjai, MUI Kota Binjai, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki komitmen memajukan pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Menurutnya, kehadiran STIQ MUI Binjai diharapkan menjadi pusat pengkajian, penelitian, dan pengembangan ilmu-ilmu Alquran, sekaligus melahirkan ulama, akademisi, pendidik, peneliti, dan pemimpin umat yang berakhlak mulia, profesional, serta berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Turut hadir dalam penyerahan SK tersebut Wakil Ketua IV Dewan Pertimbangan MUI Kota Binjai Ahmad Fauzi, Sekretaris Dewan Pertimbangan Ahmad Khairul Badri, Sekretaris MUI Kota Binjai Tri Eka Putra Muhtarivansyah Waruwu, serta Bendahara MUI Kota Binjai Muhammad Nasir Tanjung.
Penulis: Andi