JAKARTA, BONARINEWS – Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa) sekaligus Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak), Sutrisno Pangaribuan, melontarkan kritik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim.
Dalam pernyataannya, Jumat (3/7/2026), Sutrisno menilai KPK perlu memastikan penanganan perkara korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada kasus-kasus tertentu saja. Ia berpendapat bahwa sejumlah perkara besar lain di wilayah tersebut juga memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Menurut Sutrisno, publik masih menantikan perkembangan berbagai kasus yang sebelumnya mencuat, termasuk perkara proyek jalan di Sumatera Utara yang telah berujung pada putusan terhadap Topan Obaja Ginting. Ia mempertanyakan apakah ada pihak lain yang akan dimintai keterangan atau diproses lebih lanjut berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Selain itu, ia turut menyinggung perkara di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang dalam proses persidangannya disebut memuat informasi mengenai dugaan aliran dana untuk kepentingan politik pada Pemilu 2024. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pihak-pihak lain yang disebut.
Sutrisno juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ia menyebut beberapa proyek strategis, termasuk pembangunan Stadion Teladan, galeri UMKM di Universitas Sumatera Utara, fasilitas bawah tanah Lapangan Merdeka Medan, hingga pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Meski demikian, tidak ada putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan proyek-proyek tersebut terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Sutrisno juga mengaitkan OTT terhadap Syah Afandin dengan dinamika politik internal Partai Amanat Nasional (PAN) di Sumatera Utara. Ia menilai perubahan kepemimpinan di tubuh partai berlangsung cepat setelah operasi tangkap tangan dilakukan. Namun, keterkaitan antara proses hukum dan dinamika politik tersebut masih merupakan pandangan pribadi yang belum dapat diverifikasi secara independen.
Sutrisno turut mengkritik pola penindakan korupsi melalui mekanisme OTT yang menurutnya harus diikuti dengan pengembangan perkara secara komprehensif sehingga dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, apabila memang terdapat alat bukti yang cukup.
Di sisi lain, KPK hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Syah Afandin dan enam pihak lain yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Penyidik juga telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan fee proyek. Status hukum seluruh pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana penyidikan akan berkembang dan apakah nantinya akan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Penulis: Dedy Hu