MEDAN, BONARINEWS — Penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, 33 kepala daerah se-Sumut, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Pusat Studi Antikorupsi (PuSAKo) dan Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, mempertanyakan efektivitas kegiatan tersebut jika hanya berakhir sebagai seremoni.
Komitmen itu diteken dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (17/9/2026). Dalam agenda tersebut, Bobby menyatakan pencegahan korupsi di Sumut harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sutrisno menilai komitmen semacam itu semestinya tidak berhenti pada penandatanganan. Menurut dia, pemerintah daerah dan KPK perlu menunjukkan langkah konkret untuk membuktikan bahwa agenda pencegahan korupsi benar-benar berdampak terhadap tata kelola pemerintahan.
Ia menyoroti kasus mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Topan divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan pada April 2026 setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan commitment fee proyek infrastruktur jalan.
Bagi Sutrisno, perkara tersebut menjadi alasan untuk menguji sejauh mana komitmen antikorupsi pemerintah daerah diterapkan dalam praktik. Ia juga mempertanyakan penanganan sejumlah perkara lain yang menurutnya masih membutuhkan perhatian KPK di Sumut.
“Kalau bukan omon-omon, maka kegiatan seremonial penandatanganan komitmen bersama dengan keinginan memperbaiki tata kelola pemerintahan tersebut seharusnya diawali dengan pertanyaan mendasar,” kata Sutrisno dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan biaya politik kepala daerah serta hubungan antara proses politik dan komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurut dia, transparansi mengenai biaya politik perlu menjadi bagian dari pembahasan pencegahan korupsi.
Sutrisno juga meminta KPK lebih memprioritaskan penanganan perkara dugaan korupsi daripada kegiatan seremonial. Ia menyebut perkara proyek jalan di Sumut, kasus proyek rel kereta api, serta sejumlah proyek lain yang menurutnya perlu ditelusuri.
Ia turut mempertanyakan penanganan terhadap sejumlah nama yang disebutnya berkaitan dengan perkara korupsi proyek jalan di Sumut. Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan penilaian dan pertanyaan yang disampaikan Sutrisno dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta keterangan resmi pihak terkait.
“KPK hanya perlu datang ke Sumut untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, bukan kegiatan seremonial tanpa makna,” ujar Sutrisno.
Sementara itu, pemerintah provinsi menyatakan penandatanganan komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah korupsi secara komprehensif. Bobby juga menyatakan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat integritas.
Penulis: Dedy Hutajulu