GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Dugaan Penghinaan terhadap Suku Nias Diproses Hukum

Bagikan Artikel

GUNUNGSITOLI, BONARINEWS — DPC GMNI Gunungsitoli-Nias mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang viral di media sosial. Organisasi mahasiswa itu meminta penanganan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan tanpa memicu tindakan main hakim sendiri.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Buruh, Tani, Nelayan dan Ketahanan Pangan DPC GMNI Gunungsitoli-Nias, Yulius Zega, menyusul beredarnya rekaman siaran langsung TikTok yang diduga memuat ucapan merendahkan masyarakat Nias.

Dalam rekaman yang beredar, seorang perempuan bernama Marlina Nainggolan diduga melontarkan sejumlah ungkapan bernada penghinaan terhadap Suku Nias. Pernyataan itu menuai kecaman karena dinilai merendahkan identitas dan martabat masyarakat berdasarkan suku.

Yulius menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar kontroversi di media sosial, melainkan menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan persatuan masyarakat.

“Sebagai bagian dari masyarakat Nias, tentu kita merasa keberatan dan terluka atas pernyataan yang diduga merendahkan identitas serta martabat Ono Niha. Namun, respons terhadap penghinaan ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berujung pada tindakan main hakim sendiri,” kata Yulius.

Ia menilai kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, tetapi penggunaannya tetap harus menghormati hak dan martabat orang lain. Kebebasan tersebut, menurut dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau menyebarkan permusuhan terhadap kelompok berdasarkan identitas kesukuan.

Yulius juga meminta aparat mengkaji dugaan perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebut dalam pernyataannya. Penerapan pasal, kata dia, harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat berwenang.

Menurut Yulius, penanganan yang serius dan transparan diperlukan agar masyarakat tetap percaya pada proses penegakan hukum, terutama ketika persoalan menyangkut penghormatan terhadap identitas kelompok.

Ia turut menanggapi permintaan maaf yang disebut telah disampaikan pihak terduga melalui media sosial. Yulius mengatakan permintaan maaf patut dihargai sebagai tanggung jawab moral, tetapi penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah polemik tersebut, GMNI Gunungsitoli-Nias mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan perkara melalui mekanisme hukum. Yulius menegaskan bahwa tuntutan keadilan tidak boleh berubah menjadi kebencian terhadap individu atau kelompok lain.

“Martabat masyarakat Nias sama berharganya dengan martabat seluruh kelompok masyarakat di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan perbedaan suku menjadi alasan untuk merendahkan sesama,” ujarnya.

GMNI Gunungsitoli-Nias berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar penghinaan dan diskriminasi berdasarkan identitas suku tidak terulang.

Dugaan perbuatan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum. Dalam keterangan yang disampaikan GMNI, belum terdapat informasi mengenai tanggapan aparat penegak hukum atas desakan tersebut.

Penulis: Alfa Christofer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *