Sutrisno Pangaribuan Desak DPR Proses Pemberhentian Gibran, Kaitkan dengan Putusan MA

Bagikan Artikel

JAKARTA, BONARINEWS — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mendesak DPR RI memulai proses politik untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Desakan itu disampaikan dengan merujuk pada klaim dikabulkannya kasasi dalam perkara tata usaha negara terkait surat keterangan pendidikan Gibran.

Dalam pernyataan tertanggal 3 November 2026, Sutrisno menyebut kasasi yang diajukan Subhan dalam perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Perkara tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat dan berkaitan dengan keabsahan surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Sutrisno menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran, baik sebagai calon wali kota Solo maupun calon wakil presiden. Ia meminta dugaan pelanggaran etik diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sedangkan dugaan tindak pidana diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Ia juga mendesak DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk memproses dugaan pelanggaran hukum dan etika yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan Gibran sebagai wakil presiden. Sutrisno berpendapat proses tersebut tidak perlu didahului hak angket.

Menurut Sutrisno, apabila DPR memutuskan adanya dasar untuk pemberhentian, proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme konstitusional, termasuk pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tahapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ia mendasarkan pandangannya pada Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sutrisno juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Menurut pernyataannya, permohonan yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tenggang waktu pengajuan.

Namun, kesimpulan Sutrisno bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden dan status jabatannya batal demi hukum merupakan pandangan yang ia sampaikan. Kesimpulan tersebut tidak dapat dianggap sebagai akibat hukum otomatis tanpa memeriksa secara utuh amar dan pertimbangan putusan MA maupun MK serta ketentuan konstitusional yang berlaku.

Sutrisno turut meminta Presiden Prabowo Subianto menjamin proses hukum dan politik berjalan transparan serta adil. Ia menegaskan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Informasi mengenai amar putusan kasasi MA, objek sengketa, dan implikasi hukumnya terhadap persyaratan pencalonan Gibran perlu dikonfirmasi melalui salinan resmi putusan. Bahan pernyataan yang tersedia belum memuat salinan lengkap putusan MA maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *