DAIRI, BONARINEWS– Satreskrim Polres Dairi membongkar kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan publik. Laporan korban berinisial WG yang mengaku menjadi korban begal dengan kerugian mencapai Rp297 juta, ternyata merupakan rekayasa.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WG bukan korban pembegalan, melainkan pelaku penggelapan uang perusahaan yang digunakan untuk judi online.
“Yang bersangkutan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp297 juta yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan, namun justru dipakai untuk judi online,” ujar Kapolres, Rabu (10/6/2026).
Kasus ini bermula ketika WG melaporkan dirinya dibegal oleh tiga orang di Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami pemukulan serta kehilangan uang perusahaan, laptop, telepon genggam, hingga barang pribadi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp343,49 juta.
Laporan tersebut sempat viral dan memicu perhatian publik. Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan korban, termasuk temuan barang bukti yang tidak sesuai dengan kronologi kejadian.
Polisi juga menemukan tas milik WG di aliran Sungai Lae Renun yang masih berisi laptop dan sejumlah barang elektronik. Selain itu, hasil penelusuran transaksi keuangan menunjukkan adanya pemindahan dana ke beberapa rekening pribadi milik WG.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, WG akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut sengaja direkayasa untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang telah habis digunakan untuk judi online.
“Setelah uang habis, pelaku kemudian merekayasa seolah-olah menjadi korban begal agar perbuatannya tidak diketahui,” ungkap Kapolres.
WG juga diketahui sempat mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya. Untuk memperkuat rekayasa laporan, ia bahkan melukai dirinya sendiri agar tampak seperti korban kekerasan.
Polres Dairi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius mengenai dampak negatif judi online yang dapat memicu tindak pidana lanjutan serta manipulasi laporan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam judi online karena dapat merusak kehidupan dan memicu tindakan kriminal,” tegas Kapolres.
Saat ini WG telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Dedy Hu