Sutrisno Pangaribuan Kritik Bobby-Surya Berkantor di Nias: Stop Pencitraan

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Presidium Kongres Rakyat Nasional (KorNas) sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, mengkritik keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya untuk berkantor di Kepulauan Nias.

Sutrisno menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi menjadi sekadar kegiatan pencitraan. Menurut dia, gubernur dan wakil gubernur seharusnya mengoptimalkan perangkat pemerintah daerah untuk memetakan serta menyelesaikan persoalan di Nias.

“Tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Bobby dan Surya berkantor di Nias. Bobby dan Surya bukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan besar dalam mengeksekusi persoalan di daerah,” kata Sutrisno, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut Sutrisno, kewenangan pemerintah provinsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, Bobby dan Surya dinilai perlu memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyoroti APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp11,673 triliun yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan dijabarkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

“Seluruh tindakan Bobby dan Surya menggunakan APBD TA 2026 harus berdasarkan Perda dan Pergub tersebut. Bobby tidak dapat melakukan pergeseran anggaran sesuka hati,” kata Sutrisno.

Sutrisno juga meminta DPRD Sumatera Utara memperketat pengawasan terhadap penggunaan APBD selama kegiatan pemerintahan di Nias berlangsung. Ia menyinggung adanya tujuh kali pergeseran anggaran ke Dinas PUPR yang menurutnya berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting.

Menurut Sutrisno, kegiatan berkantor di Nias juga perlu dilihat dari sisi efisiensi anggaran. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang ditekankan pemerintah pusat.

Ia memperkirakan biaya perjalanan dinas akan meningkat karena Bobby dan Surya melakukan kunjungan secara bergantian bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan direksi badan usaha milik daerah (BUMD).

Rombongan tersebut, kata Sutrisno, membutuhkan biaya perjalanan, akomodasi, kendaraan, serta kebutuhan operasional lainnya.

“Bobby dan Surya secara bergantian didampingi beberapa pimpinan OPD dan Direksi BUMD. Rombongan menggunakan pesawat pulang-pergi, menginap di hotel, membawa ajudan dan pengawal,” katanya.

Sutrisno menilai Pemprov Sumut sebenarnya tidak perlu memindahkan aktivitas kantor ke Nias hanya untuk mengetahui kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

Menurut dia, pemerintah provinsi dapat mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan cabang dinas yang sudah tersedia di berbagai sektor. UPT PUPR, misalnya, dapat memantau kondisi jalan dan jembatan, sedangkan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air dapat memantau irigasi. Sementara urusan SMA, SMK, dan SLB dapat ditangani melalui UPT atau cabang dinas pendidikan.

“Untuk sekadar mengetahui jalan, jembatan, irigasi, dan sekolah yang rusak serta seluruh infrastruktur yang tidak layak, Bobby dan Surya tidak perlu berkantor di Nias,” ujarnya.

Ia juga menyarankan Pemprov Sumut mengembangkan sistem pengaduan publik berbasis digital untuk menghimpun informasi mengenai persoalan di Nias. Sutrisno mencontohkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang menurutnya mengembangkan saluran aspirasi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebutuhan warga tanpa harus berpindah kantor.

Sutrisno juga menilai kehadiran Bobby dan Surya secara langsung di Nias dapat mengganggu aktivitas kepala daerah dan perangkat pemerintahan kabupaten/kota jika seluruh kegiatan harus mengikuti agenda gubernur dan wakil gubernur.

“Bobby yang mengklaim sedang memenuhi janji kampanyenya sebaiknya segera sadar bahwa mengelola pemerintah daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, bukan gubernur rasa presiden,” katanya.

Sutrisno mempersoalkan pula rencana Bobby dan Surya berkantor di Nias selama tiga bulan. Menurut dia, rencana tersebut tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan anggaran dan dasar hukum yang jelas.

Ia mengatakan Bobby dan Surya tetap dapat berkantor di Nias apabila seluruh biaya kegiatan ditanggung secara pribadi. Namun, jika biaya tersebut menggunakan APBD Sumatera Utara tanpa dasar dan perencanaan yang tepat, menurut Sutrisno, hal itu berpotensi menjadi pemborosan anggaran.

Sutrisno menilai persoalan Nias tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur. Karena itu, ia meminta Pemprov Sumut menyusun pemetaan persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan kebijakan.

“Bobby seharusnya menggerakkan perangkatnya membuat pemetaan persoalan Nias, kemudian gelar FGD untuk mengurai persoalan, tetapkan strategi penyelesaian, rencanakan aksi, kemudian eksekusi dan evaluasi,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, keberhasilan seorang gubernur tidak ditentukan oleh seberapa sering berpindah kantor, melainkan kemampuan menggerakkan perangkat daerah dan melibatkan masyarakat dalam proses pemerintahan.

“Gubernur yang sukses adalah gubernur yang mampu menggerakkan seluruh perangkatnya dan melibatkan publik secara partisipatif,” kata dia.

Sutrisno meminta Bobby menghentikan apa yang dia sebut sebagai “roadshow politik” di Nias dan lebih fokus pada penyusunan kebijakan yang terukur untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

“Gubernur yang hebat tidak butuh memoles citra,” pungkas Sutrisno.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *