Lurah Paya Pasir Diperiksa Inspektorat, Rico Waas: Kita Ikuti Prosesnya

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta masyarakat menunggu proses pemeriksaan Inspektorat terhadap Lurah Paya Pasir, Syerli, yang diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Syerli diperiksa Inspektorat Kota Medan pada 28 Juli 2026 setelah video yang memperlihatkan dirinya diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan keluhan terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU) viral di media sosial.

Rico mengatakan pemeriksaan terhadap Syerli masih berlangsung. Pemerintah Kota Medan, kata dia, akan mengikuti mekanisme yang berjalan di Inspektorat.

“Sedang dalam pemeriksaan, Inspektur. Ya, sedang pemeriksaan. Kita ikutin proses-proses, ya,” kata Rico di Balai Kota Medan, Rabu, 29 Juli 2026.

Rico menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Pemko Medan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi semuanya dalam proses di Inspektorat,” ujarnya.

Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi sebelumnya menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik oleh Syerli.

Menurut Erfin, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f aturan tersebut. Ketentuan itu mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan pembinaan disiplin terhadap Syerli. Tindakan tersebut masuk kategori hukuman disiplin ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Medan Nomor 58 Tahun 2023.

Erfin mengatakan dugaan pelanggaran tersebut dinilai berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah.

“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” kata Erfin.

Kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan Syerli diduga mengejek seorang warga yang mengeluhkan kondisi lampu penerangan jalan umum di wilayahnya.

Sebelumnya, Syerli juga telah menyampaikan permintaan maaf setelah video tersebut menjadi perhatian publik. Ia mengklaim ucapan yang disampaikannya hanya bermaksud bercanda.

Sementara itu, proses pemeriksaan dan pembinaan terhadap Syerli kini menjadi kewenangan Inspektorat Kota Medan sesuai mekanisme disiplin dan kode etik ASN.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *