MEDAN, BONARINEWS – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ikut mengawal penyelesaian persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lahan seluas sekitar 93 hektare yang kini dihuni kurang lebih 750 kepala keluarga (KK) tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja/Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026).
Pemkab Deli Serdang hadir melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian atas status tanah yang telah berlangsung.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil kunjungan kerja ke Jakarta terkait permasalahan lahan eks HGU PTPN I Regional 1.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam perkumpulan MARWALI 2-1 untuk memperjuangkan kepastian legalitas hak atas tanah.
Zainal Abidin mengatakan Pemkab Deli Serdang berperan sebagai pihak yang menjembatani berbagai pihak, mulai dari PTPN I, BPN Deli Serdang, pemerintah kecamatan, hingga masyarakat.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar penyelesaian persoalan lahan tersebut memiliki arah yang jelas dan tidak berlarut-larut.
“Pemkab Deli Serdang tidak menginginkan adanya konflik di tengah masyarakat maupun dengan pihak terkait. Kami juga menghindari potensi kerusakan fasilitas umum milik negara,” ujar Zainal.
Ia menegaskan seluruh pihak perlu menunjukkan dasar legalitas masing-masing agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution meminta persoalan tersebut segera menemukan titik terang agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“DPRD Sumut mendorong semua pihak, baik PTPN I, BPN Deli Serdang, maupun Pemkab Deli Serdang, segera mencari solusi penyelesaian hak atas tanah ini. Jangan sampai berlarut dan memicu persoalan baru di masyarakat,” kata Irham.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, PTPN, dan masyarakat, penyelesaian lahan eks HGU Sampali diharapkan dapat berjalan melalui mekanisme hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Penulis: Dedy Hu