JAKARTA, BONARINEWS – Sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat tingginya beban belanja pegawai. Bahkan, sebanyak 39 pemerintah daerah disebut berpotensi kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, Senin (8/6/2026).
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerahnya saat ini belum mampu menjamin pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun.
Sherly mengatakan kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat diapresiasi, namun belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan arus kas daerah.
“Terkait relaksasi kami memberikan apresiasi, tetapi itu belum menyelesaikan masalah kami di daerah karena sekarang kami tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun,” ujar Sherly.
Menurutnya, daerah membutuhkan ruang fiskal lebih besar agar dapat memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengorbankan pembangunan.
Ia menjelaskan, Provinsi Maluku Utara menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
Artinya, belanja pegawai telah melampaui nilai DAU yang diterima daerah.
Sherly menegaskan pemerintah daerah tidak meminta pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK, melainkan meminta dukungan melalui pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil (DBH).
“Kalau sebagian DBH dikembalikan, itu sangat membantu. Karena kalau tidak, relaksasi yang diberikan justru berpotensi mengorbankan belanja infrastruktur yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
### Mendagri Ungkap 39 Daerah Butuh Bantuan
Dalam rapat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 daerah yang mengalami tekanan fiskal karena porsi belanja pegawai terlalu besar.
Menurut Tito, daerah tersebut perlu mendapatkan perhatian melalui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN.
“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka akan berat jika hanya mengandalkan PAD, sehingga perlu dipertimbangkan top up melalui TKD,” kata Tito.
Beberapa daerah yang disebut memiliki beban belanja pegawai tinggi antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai sekitar 56,65 persen, Kabupaten Donggala sekitar 53,1 persen, serta Kabupaten Sigi sekitar 60 persen.
Pemerintah pusat kemudian kembali menegaskan arah kebijakan agar belanja pegawai daerah dapat ditekan maksimal 30 persen dari total APBD sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Persoalan pembayaran PPPK ini menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan pelayanan publik sekaligus kemampuan daerah menjaga keseimbangan antara belanja aparatur dan pembangunan.
Penulis: Dedy Hu