JAYAPURA, BONARINEWS — Kementerian Kehutanan menetapkan tiga orang berinisial VR (56), YN (50), dan RS (46) sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua mengungkap dugaan transaksi satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.
Kasus tersebut bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas jual-beli satwa liar dilindungi secara daring. Tim Kemenhut kemudian berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk melakukan penindakan pada Kamis (3/9/2026).
Petugas menggerebek dua lokasi di Jalan Sahabat, Kelurahan Pasar Sentral, Kecamatan Mimika Baru. Dari lokasi pertama, petugas mengamankan tujuh ekor burung kasturi kepala hitam (Lorius lory).
Sementara dari lokasi kedua, petugas mengamankan tiga burung paruh bengkok, terdiri atas satu kasturi kepala hitam, satu nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan satu nuri aru (Chalcopsitta scintillata).
Hasil penyidikan kemudian mengungkap dugaan keterlibatan VR yang merupakan suami dari DP, serta YN dalam perkara pertama. Sementara RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kedua.
Seluruh satwa yang menjadi barang bukti telah dititipkan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Seksi Wilayah II Timika.
VR dan YN dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara RS dijerat dengan pasal terkait perdagangan satwa dilindungi dalam undang-undang yang sama.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan penindakan tersebut menunjukkan pergeseran modus perdagangan satwa dilindungi ke ruang digital.
Menurut dia, patroli siber akan terus diperkuat untuk mendeteksi perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.
“Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal,” kata Fredrik.
Penulis: Dedy Hutajulu