Nahkoda Asal Vietnam Divonis 8 Tahun karena Selundupkan 796 Kilogram Sisik Trenggiling

Bagikan Artikel

SERANG, BONARINEWS — Nahkoda kapal kargo MV Hoi An 8 asal Vietnam, La Van Phuong, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling Jawa.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa (15/9/2026). La Van Phuong dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan menyatakan terdakwa juga wajib membayar denda Rp1 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak memungkinkan atau hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifest kapal. Selain berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, tindakan tersebut dinilai berkaitan dengan praktik penyelundupan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak perdagangan sisik trenggiling terhadap kelestarian satwa tersebut. Dalam perkara ini, sekitar 4.000 ekor trenggiling disebut telah mati akibat pengambilan sisiknya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Cilegon yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Salah satu hal yang meringankan adalah sisik trenggiling berhasil digagalkan pengirimannya ke Vietnam. Terdakwa juga dinilai kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan La Van Phuong langsung menyatakan banding.

Kasus ini bermula ketika La Van Phuong dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengangkut barang ke dalam kapal MV Hoi An 8. Terdakwa dijanjikan bayaran 3.000 dollar AS setelah barang tiba di Vietnam.

Pada Rabu (7/4/2026) sekitar pukul 08.45 WIB, kapal MV Hoi An 8 berada di perairan Tanjung Sekong, Merak. Sisik trenggiling sebanyak 26 koli kemudian ditemukan dan perkara tersebut diproses hingga ke persidangan.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *