MEDAN, BONARINEWS — Operasi gabungan Kementerian Kehutanan di Sumatera Utara membongkar dugaan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Asahan. Dalam operasi yang berlangsung sejak 13 Mei 2026 itu, tim menemukan ribuan batang kayu bulat tanpa penanda legalitas di lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur.
Operasi tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sekitar 1.677 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan meranti, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan berupa papan dan reng kaso.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan kawasan Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu hasil tebangan ilegal itu diduga diangkut dan ditampung sejumlah sawmill di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, hingga kesesuaian operasional industri pengolahan kayu dengan aturan yang berlaku.
Dari lima sawmill yang diperiksa, petugas menemukan sekitar 758 batang kayu log dan 12 mesin bandsaw di CV AMS. Kemudian di UD R ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan lima mesin bandsaw.
Sementara di CV FJ ditemukan 36 batang kayu log dan enam mesin bandsaw. Lalu di CV MBS ditemukan sekitar 360 batang kayu log dan dua mesin bandsaw. Sedangkan di CV SJP ditemukan sekitar 110 batang kayu log dan lima mesin bandsaw.
Selain kayu log, petugas juga menemukan berbagai hasil olahan kayu di lokasi industri tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan tim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik sawmill, tenaga teknis, pekerja, dan sejumlah saksi.
Menurut dia, pemeriksaan juga mencakup pencocokan barcode atau penanda legalitas kayu, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), hingga Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
“Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika ditemukan fakta bahwa kayu berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen sah, perkara ini akan diproses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” ujar Hari Novianto dalam siaran pers Kementerian Kehutanan, Senin, 18 Mei 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai pengawasan terhadap industri pengolahan kayu menjadi titik penting dalam menjaga tata kelola hasil hutan nasional.
Menurutnya, sawmill tidak hanya menjadi tempat pengolahan kayu, tetapi juga pintu pengawasan untuk memastikan hasil hutan berasal dari sumber legal.
“Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” kata Dwi Januanto.
Ia menegaskan, peredaran kayu ilegal bukan hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan terhadap pelaku usaha yang taat aturan serta mengurangi manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.
Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan rantai pasok hasil hutan dari hulu hingga hilir guna memastikan industri pengolahan kayu berjalan tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Penulis: Dedy Hu