LABUHANBATU SELATAN BONARINEWS – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Kecamatan Torgamba, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 8,20 gram yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (2/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga.
Berbekal informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan pria yang diketahui berinisial MAH.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan satu plastik kecil berisi empat plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam dan uang tunai sebesar Rp690 ribu yang ditemukan di saku celananya.
Tak berhenti di situ, petugas turut menemukan pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas narkotika.
Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang setelah MAH mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya.
Tim Satres Narkoba langsung bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan. Di dalam lemari pakaian kamar, polisi menemukan sebuah tas selempang merek KTM yang berisi dompet cokelat bermotif kotak-kotak.
Di dalam dompet tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto mencapai 8,20 gram.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut disita meliputi satu unit timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, empat plastik klip kosong, satu dompet, satu tas selempang, telepon genggam Realme, uang tunai Rp690 ribu, serta sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Meski demikian, proses hukum masih berlangsung dan yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Dedy Hu