KABANJAHE, BONARINEWS – Tim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk langsung menunjukkan ketajamannya. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, tim elite tersebut berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol sejak AKP Hizkia Siagian resmi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karo. Kecepatan Tim Cobra dalam memburu pelaku mendapat perhatian publik karena berhasil menangkap seorang terduga pelaku yang sempat buron.
Pria berinisial E.V.S.D. (29) diamankan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Perbesi tanpa perlawanan.
Operasi penangkapan tersebut melibatkan Kapolsek Tigabinanga AKP C. Tarigan, S.H., bersama Kanit Pidum Ipda Indra Marbun, S.H., yang turut memimpin proses penyelidikan hingga penangkapan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban diketahui berinisial J.K.K. (57), warga Desa Perbesi. Berdasarkan keterangan keluarga dan warga, korban disebut mengalami gangguan kejiwaan dan sempat mengamuk di sekitar losd atau jambur desa pada Sabtu malam (30/5/2026).
Saat itu, korban diduga membalikkan sejumlah sepeda motor yang terparkir dan melempari rumah warga menggunakan batu sehingga memicu kepanikan masyarakat sekitar.
Namun situasi tersebut berujung tragis. Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan atau penganiayaan hingga mengalami luka serius, terutama pada bagian kepala.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RSU Kabanjahe. Akan tetapi, pada Minggu dini hari (31/5/2026), korban dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan atas kematian tersebut, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tigabinanga.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Karo melalui serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban.
Dari hasil pendalaman, penyidik berhasil mengidentifikasi keterlibatan E.V.S.D. dalam perkara tersebut.
Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku, Tim Cobra bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan di Desa Perbesi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah bambu, satu kaos putih bertuliskan Hugo, satu pasang sandal, serta satu celana panjang warna biru yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatreskrim AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, termasuk ketika menghadapi seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan.
“Apabila masyarakat menghadapi situasi serupa, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera hubungi pihak kepolisian atau manfaatkan layanan darurat 110 agar petugas yang menangani. Tidak ada alasan untuk melakukan penganiayaan,” tegas AKP Hizkia Siagian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang diperiksa dan diamankan dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Dedy Hu