DAIRI, BONARINEWS – Sebuah kasus penggelapan yang melibatkan hubungan keluarga menghebohkan warga Kabupaten Dairi. Seorang ibu rumah tangga berinisial CNW (31) diamankan Satreskrim Polres Dairi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik adik iparnya hingga ke Kota Medan.
Kasus tersebut terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, dan kini telah memasuki tahap penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan bahwa perempuan tersebut saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya benar. Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan diamankan. Pelaku juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Dairi. Sementara itu, berkas perkara telah memasuki Tahap I dan telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian,” ujar AKP Syahril Ramadhan, Sabtu (4/7/2026).
Menurut keterangan kepolisian, korban berinisial NMS (32) diketahui merupakan adik ipar dari terduga pelaku.
Peristiwa bermula ketika CNW meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengantar suaminya ke Kota Medan pada 25 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Namun, rencana tersebut berubah menjadi persoalan hukum setelah suami CNW justru tidak menemukan istrinya pada pagi hari.
“Awalnya CNW meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk mengantar suaminya ke Medan. Namun sekitar pukul 09.30 WIB, suaminya tidak menemukan CNW dan ternyata ia telah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor tersebut,” jelas Syahril.
Merasa keberatan karena kendaraan tidak kunjung dikembalikan, NMS akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik kemudian menetapkan CNW sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor yang sebelumnya dibawa ke Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa CNW memang sudah beberapa kali meminjam sepeda motor milik adik iparnya karena dirinya dan sang suami tidak memiliki kendaraan pribadi.
Namun dalam peristiwa terakhir ini, keberangkatan ke Medan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari suaminya.
“Dalam pelariannya ke Kota Medan, CNW tidak meminta izin kepada suaminya, bahkan sempat tidak mau memberitahukan di mana lokasi sepeda motor tersebut,” kata AKP Syahril Ramadhan.
Saat ini, berkas perkara telah memasuki Tahap I dan tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan kelengkapan administrasi dan materi penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, CNW tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.
Penulis: Dedy Hu