JAKARTA | BONARINEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Rabu dini hari (3/6/2026). Sejumlah penyidik terlihat berada di lokasi dengan pengamanan aparat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Kejagung belum memberikan keterangan rinci mengenai perkara yang sedang ditangani maupun sejak kapan penyelidikan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan BGN. Penyidik juga mendalami dugaan adanya praktik jual beli titik pembangunan SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Sebelumnya, Presiden juga telah melakukan pergantian sejumlah pejabat di lingkungan BGN, termasuk pencopotan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN serta dua Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Setelah dilakukan pergantian, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang kemudian dipercaya mengisi posisi Kepala BGN. Sementara Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal Trenggono ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN.
Kejagung hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan maupun pengelolaan program di BGN.
Penyidik juga terus mengumpulkan dokumen dan barang bukti untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi.