Tarakan, BONARINEWS.com — Di tengah persaingan perdagangan global yang semakin ketat, Kalimantan Utara mencoba memperkuat posisi sebagai salah satu gerbang ekspor perikanan Indonesia. Fokusnya sederhana tapi strategis: mempercepat ekspor komoditas unggulan sekaligus membuka pasar baru di luar negara tujuan yang selama ini dominan.
Melalui Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara mendorong penguatan layanan karantina yang terstandar dan terintegrasi, sembari memetakan potensi daerah yang bisa dikembangkan menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menyebut sektor perikanan masih menjadi tulang punggung ekspor daerah, terutama komoditas kepiting dan udang windu yang telah menembus pasar internasional.
“Kepiting dan udang windu Kalimantan Utara sudah masuk ke Hong Kong, Jepang, Malaysia, Taiwan, Amerika Serikat, hingga Inggris,” ujarnya di Tarakan.
Berdasarkan data sistem Best Trust Best Trust Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology, periode Januari–Maret 2026, ekspor kepiting tercatat mencapai 3,44 juta ekor dengan nilai Rp88,385 miliar. Sementara itu, udang windu mencatat volume 1,15 ribu ton dengan nilai ekspor mencapai Rp1,57 kuadriliun.
Angka tersebut menunjukkan daya saing komoditas perikanan Kaltara cukup kuat di pasar global. Namun di balik capaian itu, hambatan logistik masih menjadi pekerjaan rumah utama.
Ichi menyebut keterbatasan akses transportasi membuat pasar ekspor masih terkonsentrasi pada negara tertentu. Karena itu, pembukaan rute baru menjadi fokus berikutnya, termasuk peluang ekspor melalui penerbangan kargo langsung ke Tiongkok.
“Selama ini distribusi masih terbatas. Dengan adanya akses kargo langsung ke Tiongkok, ini peluang strategis untuk memperluas pasar,” katanya.
Upaya akselerasi ekspor ini juga dibarengi dengan penguatan layanan publik karantina. Sejumlah lembaga seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW), Ombudsman RI, hingga Pelindo dilibatkan untuk memperkuat ekosistem ekspor yang lebih efisien dan transparan.
Selain itu, Karantina Kaltara turut memperkenalkan Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagai acuan layanan sertifikasi kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, baik untuk ekspor, impor, maupun distribusi domestik.
Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menekankan pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit sekaligus menjaga keamanan pangan nasional.
Ichi menegaskan, penguatan layanan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari strategi besar memperkuat posisi daerah di rantai perdagangan global.
“Kami ingin layanan karantina lebih cepat, transparan, dan mendukung daya saing ekspor,” ujarnya.
Dengan dukungan lintas sektor dan penguatan infrastruktur layanan, Kalimantan Utara kini menempatkan diri bukan hanya sebagai daerah penghasil, tetapi juga calon simpul penting ekspor perikanan Indonesia di kawasan perbatasan.
Penulis: Dedy Hu