Digerebek Tim URC, Tiga Terduga Pelaku Premanisme dan Pungli di Belawan Diamankan, Hasil Tes Urine Positif Narkotika

Bagikan Artikel

BELAWAN, BONARINEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan tiga terduga pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar pada Senin (13/7/2026).

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial ES (40), RH (33), dan MJ (41). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Dari tangan ketiga terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan penindakan dilakukan oleh Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K., sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aksi premanisme dan pungli di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aksi premanisme dan pungutan liar di Jalan Marelan Raya dan Jalan Titi Pahlawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Marcelino T.S. Damanik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang dilaporkan,” ujar AKP Agus Purnomo.

Setelah diamankan, ketiga pria tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa seluruhnya positif menggunakan narkotika. Temuan ini akan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

AKP Agus Purnomo menegaskan Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan penindakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aksi premanisme maupun tindak pidana lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga pria tersebut masih berlangsung. Mereka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *