Medan, BONARINEWS – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual berinisial SA alias Syafril yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan.
Menurut Irvan, tidak ditahannya tersangka menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa (privilege) dalam proses penegakan hukum.
“LBH Medan menduga Kapolres Belawan dan jajarannya memberikan privilege terhadap tersangka dengan tidak melakukan penahanan. Padahal tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya cukup berat,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2026).
Irvan menjelaskan, korban merupakan seorang perawat yang telah bekerja sejak 2015 di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan. Korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali pada rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terlapor.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.
Menurut LBH Medan, penyidik telah menetapkan Syafril Armansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.
Namun hingga kini, kata Irvan, tersangka belum ditahan dan berkas perkara juga belum dinyatakan lengkap (P-21).
Selain itu, LBH Medan menyebut korban justru dilaporkan balik oleh tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, menurut Irvan, korban tindak pidana kekerasan seksual mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami meminta penyidik menghentikan proses laporan balik terhadap korban karena undang-undang telah memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor yang bertindak dengan itikad baik,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera melakukan penahanan terhadap tersangka, mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga P-21 dan pelimpahan ke kejaksaan, serta meminta Polda Sumatera Utara memeriksa penyidik apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Bonarinews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, maupun pihak Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan terkait pernyataan LBH Medan tersebut. Redaksi akan memuat tanggapan para pihak setelah diperoleh sebagai bagian dari asas keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Dedy Hu