Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Lelang Mobil, Empat Tersangka Ditangkap

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat penipuan daring dengan modus lelang mobil. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan terhadap korban.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono mengungkapkan kasus itu dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis, 16 Juli 2026. Turut hadir Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, Wakil Direktur Reserse Siber, serta para kepala subdirektorat Ditressiber Polda Sumut.

Bayu mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.

Menurut Bayu, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisasi dengan pembagian tugas untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana. Para pelaku bekerja secara terorganisir, memiliki peran masing-masing dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan,” kata Bayu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membuat skenario seolah-olah korban memenangkan lelang kendaraan dan akan memperoleh keuntungan apabila mengikuti arahan pelaku.

“Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Ketika korban mulai percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi hingga pengeluaran kendaraan,” ujarnya.

Hasil penyidikan menunjukkan tersangka berinisial M.B.D. bertugas mencari calon korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai teman korban.

Selanjutnya, tersangka M.S.S. berperan sebagai calon pembeli kendaraan dengan identitas Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit untuk meyakinkan korban. Sementara tersangka A.W. menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah dua kali mentransfer uang ke rekening yang disiapkan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Bayu mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan digital.

Ia mengimbau masyarakat selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama jika disertai permintaan transfer uang.

“Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut,” katanya.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *