Polda Sumut Ungkap Kasus Pornografi Digital, Tersangka Diduga Gunakan AI Manipulasi Foto Korban

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pornografi digital yang melibatkan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Seorang tersangka berinisial T.H. ditangkap setelah diduga memanipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, Wakil Direktur Reserse Siber, serta para kepala subdirektorat Ditressiber.

Bayu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 8 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, serta digital forensik hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Menurut Bayu, tersangka mengunduh lima foto korban dari akun Instagram, kemudian memanfaatkan aplikasi berbasis AI untuk mengubah foto tersebut menjadi gambar bermuatan pornografi.

“Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital,” kata Bayu.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka menawarkan jasa untuk menghapus akun Instagram palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban,” ujar Bayu.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.

Bayu menegaskan Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, dan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menghadapi kejahatan siber yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *