Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi.

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Satgas PPK USU pada Selasa, 14 Juli 2026, itu dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Kristinatara W. bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara Dwi Endah Purwanti. Pertemuan juga dihadiri jajaran Ditres PPA dan PPO, Polrestabes Medan, psikolog, serta anggota Satgas PPK USU.

Koordinasi dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi USU. Terduga disebut menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, mengirimkan konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelaminnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan kasus tersebut mencuat setelah seorang mahasiswa menghimpun keterangan dari para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.

Satgas PPK USU menjelaskan penanganan perkara di lingkungan kampus tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Proses pemeriksaan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan yang terdiri atas delapan orang yang mengaku sebagai korban dan dua orang saksi. Seluruh laporan tersebut sedang diproses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Satgas juga telah dua kali memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026 sebelum hasil pemeriksaan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.

Kristinatara mengatakan kepolisian hingga kini belum dapat memproses perkara tersebut karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan. Dengan demikian, penyelidikan baru dapat dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban.

“Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kristinatara.

Polda Sumatera Utara menyatakan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta mendukung penanganan perkara secara profesional melalui koordinasi dengan USU dan instansi terkait.

Penulis: Dedy Hutajulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *