MEDAN, BONARINEWS — Tiga warga dari Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur menjadi korban penipuan online bermodus misi menonton cuplikan film. Mereka dijanjikan bonus hingga puluhan juta rupiah, tetapi justru diarahkan melakukan deposit berulang hingga mengalami kerugian sedikitnya Rp19,79 juta.
Korban pertama, Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, mengalami kerugian Rp15,25 juta. Dua korban lainnya, Ahmad Aryo Sanjaya dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Amida dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur, masing-masing rugi Rp2,27 juta.
Modus penipuan dimulai dari iklan berbayar di Facebook dan Instagram. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku.
Di dalam grup, korban diminta mengerjakan sejumlah misi berupa menonton cuplikan film. Mereka dijanjikan keuntungan mulai Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Namun, untuk memperoleh bonus tersebut, korban terlebih dahulu diminta melakukan deposit dengan mentransfer uang ke rekening yang ditentukan pelaku. Korban kemudian diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, semakin besar bonus yang akan diperoleh.
Masalah muncul saat korban hendak mencairkan saldo dan bonus dalam akun. Uang tersebut tidak dapat ditarik. Korban justru kembali diminta melakukan transfer dengan alasan harus memenuhi persyaratan deposit tertentu.
Pelaku berinisial BA yang kini masuk daftar pencarian orang diduga berperan membujuk korban yang telah melakukan deposit awal agar kembali mentransfer uang.
Dalam kasus ini, dua tersangka, CMA dan MM, telah ditangkap. CMA diduga berperan membuat iklan melalui layanan Meta Ads, sedangkan MM menjadi admin grup Telegram yang mengarahkan korban menjalankan misi dan melakukan deposit.
Polisi menyita dua unit komputer dan enam telepon genggam dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor. Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara. Polisi masih memburu BA dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya tawaran keuntungan besar yang mensyaratkan transfer atau deposit terlebih dahulu.
Penulis: Dedy Hutajulu