TOBA, BONARINEWS – Setelah sempat buron selama hampir tiga bulan, pelaku pembakaran rumah di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, akhirnya berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba.
Pelaku diketahui bernama Iqbal Sarif Sarumpaet (33), warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diamankan di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres Toba, Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasat Reskrim Desman Manalu dan Ps Kasi Humas Khairuddin Sukriyanto mengungkapkan, motif pembakaran diduga dipicu pertengkaran antara pelaku dengan istrinya.
Akibat emosi setelah cekcok rumah tangga tersebut, pelaku nekat membakar rumah milik mertuanya yang berada di Desa Jangga Dolok.
“Pelaku kesal setelah cekcok dengan istrinya lalu membakar rumah milik mertuanya,” ujar Khairuddin.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Hisar Manurung (67), saat itu sedang berada di sawah untuk mengambil cangkul ketika mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati rumahnya sudah dilalap api.
Polisi mengungkap, saksi mata bernama Taruli Boru Sitorus yang berada di dalam rumah melihat langsung pelaku membakar tumpukan kain di salah satu kamar sebelum api membesar dan menghanguskan bangunan tersebut.
Setelah melihat api mulai membakar rumah, saksi bergegas keluar untuk meminta pertolongan warga. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Toba.
Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak menuju Kabupaten Padang Lawas Utara pada Jumat (29/5/2026).
Sehari kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung Toram. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang berjalan kaki.
Usai penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses administrasi sebelum akhirnya digelandang ke Satreskrim Polres Toba guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seng bekas rumah yang terbakar, potongan kayu hangus, dan kain sisa kebakaran.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Toba untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Penulis : Dedy Hu