Bapenda Medan Pastikan Insentif Kepling Tetap Dibayar, Ini Alasan Belum Cair hingga Triwulan II

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak untuk Kepala Lingkungan (Kepling) tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah Kepling yang mengaku belum menerima insentif hingga memasuki Triwulan II Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menegaskan bahwa hak para Kepling tidak dihapuskan dan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, pencairan insentif harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Agha, insentif atau upah pungut bagi Kepling diberikan berdasarkan capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Karena target penerimaan PBB pada Triwulan I belum mencapai angka yang ditentukan, maka insentif tersebut belum dapat direalisasikan.

“Untuk Tahun 2026, insentif bagi Kepala Lingkungan berasal dari mata pajak PBB. Pada Triwulan I, target yang tercapai berasal dari sektor PBJT dan Opsen PKB, sementara target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum memenuhi target yang telah ditentukan,” ujar Agha.

Ia menjelaskan, penyaluran insentif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, insentif hanya dapat dibayarkan apabila target penerimaan pajak yang menjadi dasar perhitungan telah tercapai. Karena itu, keterlambatan pencairan bukan berarti hak para Kepling hilang.

“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang,” tegasnya.

Agha menambahkan, Bapenda tidak memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme ataupun menentukan penerima insentif di luar ketentuan yang berlaku. Seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel guna menghindari persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan di kemudian hari.

Di sisi lain, Bapenda memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Lingkungan yang selama ini aktif membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.

Menurutnya, peran Kepling sangat penting karena menjadi ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat, termasuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada warga.

“Kami sangat menghargai peran Kepala Lingkungan yang selama ini membantu mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Kontribusi mereka sangat penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan sektor PBB,” katanya.

Bapenda Kota Medan optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat tercapai melalui kolaborasi antara pemerintah, Kepala Lingkungan, dan masyarakat. Dengan tercapainya target tersebut, insentif yang menjadi hak para Kepling akan segera direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan menyampaikan keluhan terkait belum diterimanya insentif pemungutan pajak hingga memasuki Triwulan II tahun ini. Mereka berharap insentif tersebut dapat segera dicairkan mengingat keterlibatan aktif Kepling dalam membantu distribusi SPPT PBB serta mengedukasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Menanggapi hal itu, Bapenda kembali menegaskan bahwa insentif tetap tersedia dan akan dibayarkan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar pemberian insentif berhasil tercapai.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *