Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar Sabu Ditangkap

Bagikan Artikel

SIMALUNGUN, BONARINEWS — Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batubara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan bandar sabu.

Dari operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 245,08 gram sabu, ganja, alat hisap sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam penindakan awal, petugas menangkap seorang pria berinisial YS (26) dan seorang perempuan berinisial SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok narkotika bernama Timbul Taranap Manalu,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli sabu.

Transaksi disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat hendak ditangkap, pelaku berinisial TTM (43) sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan menemukan satu paket sabu dari tangan pelaku.

“Hasil pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi itu petugas menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram,” ungkap Ferry.

Selain menangkap TTM, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada bersama pelaku saat penggerebekan berlangsung.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh dan kini masih dalam pengejaran petugas.

“Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *