Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Modus “Peta” Peredaran Sabu di Balige, Dua Pria Ditangkap di Malam yang Sama

Bagikan Artikel

TOBA, BONARINEWS – Polres Toba melalui Satres Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dua pria berinisial DS (34) dan ESS (34) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Toba dan berstatus wiraswasta.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba yang dirilis Plt Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balige.

Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan DS di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige sekitar pukul 22.18 WIB.

“Tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS,” ujar Ipda Khairudin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver dan satu unit telepon genggam dari tangan DS.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ESS. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.40 WIB berhasil menangkap ESS di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.

Dari tangan ESS, petugas menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit telepon genggam.

Polisi mengungkap, ESS membeli sabu seberat satu gram seharga Rp800 ribu lalu menyerahkannya kepada DS untuk diedarkan kembali. Dari bisnis haram tersebut, ESS memperoleh keuntungan Rp100 ribu dan sebagian sabu.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,41 gram.

Yang menarik, kedua tersangka diduga menggunakan modus “peta” dalam menjalankan bisnis narkoba. Modus itu dilakukan dengan cara meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, lalu mengirim foto beserta titik lokasi kepada pembeli agar barang diambil secara diam-diam.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ipda Khairudin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *