Nasib Petani Sawit dan Ketidakadilan Ekonomi Karbon

Bagikan Artikel

Oleh: Pretty Luci Lumbanraja

Bayangkan, Pak Lumbanraja, seorang petani sawit di Aek Nabara, Sumatera Utara. Ia memiliki 50 hektar kebun sawit yang menjadi sumber utama penghidupannya. Setiap hari, ia berjerih lelah merawat tanaman sawitnya, memanen tandan buah segar, dan menjual hasilnya untuk menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Namun di tengah berkembangnya ekonomi karbon—sistem baru yang memberi nilai pada pengurangan emisi dan jasa lingkungan— Pak Lumbanraja tidak mendapat bagian apa pun. Namanya bahkan tidak tercatat dalam sistem tersebut. Tidak dalam data, tidak dalam skema, dan tidak dalam aliran insentif.

Padahal, realitas di lapangan menunjukkan hal yang tidak bisa diabaikan. Petani rakyat, sepasti Pak Lumbanraja menguasai porsi besar perkebunan sawit nasional. Dari sekitar 16 juta hektar kebun sawit di Indonesia, lebih dari 40 persen dikelola oleh petani kecil. Artinya, transisi menuju ekonomi rendah karbon sesungguhnya bertumpu pada aktor yang justru paling tidak diperhitungkan.

Di atas kertas, Indonesia sesungguhnya memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi karbon. Namun, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan karbon itu sendiri, melainkan pada bagaimana sistem ini dirancang dan siapa yang benar-benar dilibatkan di dalamnya. Ketika arsitektur ekonomi karbon nasional mulai dibangun, jutaan petani yang mengelola lanskap sawit, seperti Pak Lumbanraja, justru belum menjadi aktor utama.

Pemerintah telah menyusun berbagai “aturan main” ekonomi karbon, mulai dari Nilai Ekonomi Karbon (NEK), bursa karbon, hingga mekanisme perdagangan karbon domestik dan internasional. Namun, desain kebijakan yang ada masih lebih banyak ditujukan kepada sektor energi, industri, serta proyek kehutanan skala besar. Akibatnya, petani sawit rakyat masih berada di pinggir arena, jauh dari pusat sistem yang sedang berkembang.

Pola ini bukan hal baru. Program keberlanjutan sebelumnya—ISPO, RSPO, hingga komitmen bebas deforestasi—menunjukkan problem serupa: biaya tinggi, birokrasi rumit, minimnya data, lemahnya kelembagaan petani, dan akses pembiayaan yang hampir selalu tertutup. Jika untuk sekadar sertifikasi saja petani sudah kesulitan, maka masuk ke pasar karbon yang jauh lebih teknokratis jelas bukan perkara sederhana.

Sejumlah studi juga berulang kali menunjukkan jurang lebar antara kebijakan dan realitas. Petani kekurangan akses informasi, teknologi, dan pendampingan yang memadai. Namun masalah ini terus diperlakukan sebagai soal teknis, bukan kegagalan desain kebijakan. Padahal, inti persoalannya jelas: ekonomi karbon Indonesia belum dibangun dengan prinsip inklusi.

Padahal justru di titik inilah letak kepentingan strategisnya. Petani sawit menguasai lanskap yang luas, tetapi praktik budidaya masih menyimpan inefisiensi: pemupukan tidak presisi, produktivitas rendah, dan pengelolaan lahan belum optimal. Semua ini bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal emisi. Di sinilah ekonomi karbon seharusnya bekerja—memberi insentif untuk perubahan praktik, bukan sekadar menghitung karbon di atas kertas.

Namun tanpa insentif yang sampai ke petani, perubahan itu hanya akan menjadi wacana. Petani tetap bergantung pada harga tandan buah segar yang fluktuatif, tanpa alternatif pendapatan baru dari jasa lingkungan. Sementara itu, ekonomi karbon berkembang di level lain: di ruang korporasi, konsultan, dan proyek berskala besar.

Ironinya, pasar global justru bergerak ke arah sebaliknya. Jejak karbon kini menjadi faktor penentu akses pasar. Produk sawit dengan rantai pasok rendah emisi akan lebih mudah diterima. Tetapi tanpa keterlibatan petani, klaim keberlanjutan itu berdiri di atas fondasi yang rapuh.

Masalahnya bukan sekadar teknis. Petani tidak bisa diminta masuk ke ekonomi karbon tanpa alat. Dibutuhkan pencatatan praktik budidaya, sistem data yang rapi, dan kelembagaan yang kuat. Namun di lapangan, hal-hal dasar ini masih lemah. Koperasi yang seharusnya menjadi agregator justru belum banyak berfungsi sebagai jembatan ekonomi karbon.

Pada akhirnya, ekonomi karbon Indonesia sedang menghadapi paradoksnya sendiri: sistemnya dibangun, pasarnya dibuka, tetapi pelaku utamanya tidak dilibatkan. Yang terjadi bukan kekurangan regulasi, melainkan ketimpangan akses.

Jika jutaan petani sawit yang mengelola lebih dari 40 persen kebun nasional tetap berada di luar sistem ini, maka ekonomi karbon mungkin akan tumbuh—tetapi ia tumbuh dengan cara yang timpang. Dan sebuah transisi hijau yang mengabaikan petani kecil, seperti Pak Lumbanraja, pada akhirnya hanya akan menjadi transisi yang elitis, bukan berkelanjutan. (*)

Penulis adalah seorang Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian di PT Riset Perkebunan Nusantara serta aktif dalam organisasi Perhimpunan Suka Menulis (Perkamen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *