75 Hektare Lahan Eks HGU Lonsum Resmi Diserahkan, Wabup Deli Serdang Siapkan untuk Infrastruktur dan Kepentingan Rakyat

Bagikan Artikel

Medan, BONARINEWS.com – Sebanyak 75 hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) resmi diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang. Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam optimalisasi aset negara untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah negara tersebut berlangsung di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026), dan dihadiri langsung Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.

Lahan seluas 75 hektare itu berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penyerahan dilakukan secara resmi oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi, kepada BPN Deli Serdang.

Proses penyerahan turut diketahui oleh Bank Tanah Indonesia dan disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam pengelolaan aset negara.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendorong proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut hingga terlaksana dengan baik.

Menurutnya, langkah ini mencerminkan kolaborasi yang positif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

Ia menegaskan bahwa penyerahan pengelolaan tanah negara merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya warga Deli Serdang.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kata dia, siap mendukung proses lanjutan, termasuk dalam aspek pemanfaatan, pengawasan, hingga memastikan penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Lom Lom berharap lahan tersebut nantinya bisa diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, hingga kebutuhan sosial yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria serta optimalisasi aset negara secara nasional.

Dengan ditandatanganinya akta penyerahan ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, produktif, dan transparan.

Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *