JAKARTA, BONARINEWS — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui mekanisme swakelola terus berkembang seiring perubahan regulasi. Untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, Alatan Indonesia menggelar webinar strategis yang membahas penerapan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 berdasarkan regulasi terbaru.
Kegiatan tersebut menghadirkan pembahasan mengenai strategi tepat guna, pemahaman regulasi, serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan swakelola sesuai Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025.
Alatan Indonesia, perusahaan konsultan yang telah melatih lebih dari 2.000 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja, menghadirkan Heldi Yudiyatna, S.T., M.M., selaku fungsional ahli madya LKPP sekaligus praktisi pengadaan pemerintah sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Heldi menekankan pentingnya memahami landasan hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah agar pelaksanaan swakelola tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Menurutnya, swakelola bukan sekadar pilihan tambahan, tetapi menjadi salah satu opsi utama yang harus dipertimbangkan sebelum pemerintah menggunakan penyedia barang atau jasa.
Namun, ia mengingatkan bahwa Swakelola Tipe 1 memiliki batasan tertentu. Mekanisme tersebut tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan rutin tahunan yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari tugas dan fungsi pegawai maupun organisasi pemerintah.
Swakelola, kata Heldi, harus digunakan untuk kebutuhan yang tidak tersedia di pasar atau membutuhkan kemampuan khusus yang belum tercakup dalam pekerjaan rutin instansi.
“Pemahaman yang tepat terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaksanaan swakelola memberikan manfaat maksimal dan tetap sesuai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam webinar tersebut, salah satu poin penting yang dibahas adalah perubahan kebijakan terkait Swakelola Tipe 2. Regulasi terbaru memberikan kemudahan dalam kerja sama antarinstansi pemerintah maupun dengan perguruan tinggi negeri.
Penyederhanaan proses administrasi membuat kerja sama dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa harus melalui tahapan birokrasi panjang seperti sebelumnya.
Heldi menjelaskan, pola kerja sama dengan lembaga seperti perguruan tinggi negeri atau institusi riset kini dapat dilakukan melalui mekanisme kontrak teknis yang lebih praktis selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain aspek regulasi, pelaksanaan swakelola juga diarahkan untuk mendukung penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta meningkatkan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pembelian kebutuhan pendukung proyek swakelola juga wajib memperhatikan mekanisme transparansi melalui sistem e-purchasing pada e-katalog versi terbaru.
Melalui kegiatan tersebut, Alatan Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pengadaan pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan nilai manfaat terbaik.
Selain webinar, Alatan Indonesia juga menyediakan berbagai program pelatihan, bimbingan teknis, kelas online, serta layanan konsultasi bagi aparatur pemerintah yang ingin memperkuat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Lindung Silaban