Warga Dairi Tolak Izin Baru PT DPM, Desak Pemerintah Hormati Putusan Pengadilan

Bagikan Artikel

SIDIKALANG, BONARINEWS – Ratusan warga Kabupaten Dairi bersama kelompok masyarakat sipil menggelar aksi penolakan terhadap penerbitan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM). Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Dairi dan Kantor Bupati Dairi, Sidikalang, Kamis (4/6/2026).

Massa menolak Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT DPM Nomor 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi dasar penerbitan izin lingkungan baru untuk kegiatan pertambangan seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-pungga.

Dalam aksi tersebut, warga mempertanyakan proses penerbitan izin yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak secara terbuka. Mereka menyebut keberadaan izin baru tersebut baru diketahui saat kegiatan sosialisasi addendum AMDAL PT DPM yang berlangsung di Hotel Beristra, Sidikalang, pada 5 Mei 2026.

Perwakilan massa aksi menilai proses tersebut tidak memberikan ruang partisipasi yang cukup bagi warga yang berada di sekitar wilayah konsesi tambang.

“Proses addendum AMDAL ini kami nilai tertutup dan tidak memberikan kesempatan yang layak bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan,” ujar perwakilan warga dalam aksi tersebut.

Selain itu, massa juga menyoroti putusan hukum sebelumnya terkait izin lingkungan PT DPM. Mereka menyatakan warga Dairi telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung dan izin kelayakan lingkungan sebelumnya telah dibatalkan serta dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2025.

Menurut warga, penerbitan izin baru untuk proyek yang sama dianggap mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Massa juga mempertanyakan aspek keselamatan lingkungan karena lokasi konsesi tambang berada di kawasan yang disebut memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Mereka menyoroti kondisi geografis berupa lereng curam, potensi longsor, serta wilayah yang berada dekat jalur patahan gempa aktif.

Warga menilai pembangunan fasilitas tambang dan pengelolaan limbah dalam kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap masyarakat di sekitar lokasi hingga wilayah hilir.

Kawasan konsesi PT DPM disebut berada di wilayah hulu yang menjadi sumber air, lahan pertanian, kebun, serta ruang hidup masyarakat Dairi. Aliran air dari kawasan tersebut juga terhubung dengan Sungai Sembelin dan Sungai Alas yang mengalir hingga wilayah Aceh Singkil.

Menurut warga, kawasan tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan lingkungan.

Dalam aksi itu, massa juga menyoroti pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi yang dinilai belum melibatkan masyarakat secara maksimal. Mereka menyebut RTRW Kabupaten Dairi saat ini masih berlaku hingga 2034.

Di depan kantor DPRD Kabupaten Dairi, massa menyayangkan minimnya kehadiran anggota dewan yang menerima aspirasi. Hanya satu anggota DPRD, Hendra Sinaga, yang menemui peserta aksi, sementara anggota dewan lainnya tidak terlihat berada di lokasi.

Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan setelah papan bunga dan sejumlah bahan kampanye warga yang dipasang di depan Kantor Bupati Dairi disebut hilang.

Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan serta izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral tertanggal 13 Maret 2026.

Mereka juga mendesak pemerintah menghormati putusan pengadilan yang telah memenangkan warga, menghentikan seluruh aktivitas PT DPM yang dinilai belum memiliki legitimasi sosial, serta memberikan perlindungan terhadap wilayah adat Pakpak dan ruang hidup masyarakat.

Selain itu, warga meminta pemerintah menghentikan pembangunan berbasis pertambangan berisiko tinggi di kawasan rawan bencana dan melakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *