GAMPAS Desak Reformasi Total Polres Simalungun, Beri Tenggat 3 x 24 Jam Tindak Lanjut Tuntutan

SIMALUNGUN, BONARINEWS – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Berdaulat (GAMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih, Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (5/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan hukum yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Simalungun.

Massa aksi menilai masih terdapat berbagai perkara dan laporan masyarakat yang belum mendapat penanganan maksimal. Mereka meminta Polres Simalungun melakukan pembenahan serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sambil menunggu kehadiran Kapolres Simalungun, peserta aksi menyampaikan orasi di depan Mapolres dengan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pemberantasan narkotika, perjudian, peningkatan pelayanan publik, hingga evaluasi terhadap kinerja internal kepolisian.

Koordinator aksi, Andry, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap kondisi penegakan hukum di Kabupaten Simalungun.

“Kami datang untuk menyampaikan suara masyarakat yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Aspirasi yang kami bawa hari ini merupakan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan perlu mendapat perhatian,” ujar Andry.

Ia menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui tindakan nyata, terutama dalam menangani laporan masyarakat secara transparan dan profesional.

Menurutnya, setiap laporan maupun persoalan hukum harus diproses tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.

Koordinator Lapangan GAMPAS, Indra Simarmata, mengatakan pihaknya akan terus mengawal seluruh tuntutan yang telah disampaikan kepada jajaran Polres Simalungun.

“Penegakan hukum harus berlaku sama bagi seluruh masyarakat. Kami akan terus memantau dan mengawal tindak lanjut dari apa yang sudah kami sampaikan,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., M.H menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti seluruh aspirasi serta laporan yang disampaikan massa.

Dalam aksi itu, GAMPAS menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penanganan profesional terhadap dugaan kasus pemukulan yang melibatkan anak pangulu di Kabupaten Simalungun, pengusutan kasus kekerasan di Sihaporas, serta penindakan terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Japfa Panei Tongah.

Selain itu, massa juga mendesak pemberantasan perjudian, praktik togel, peredaran narkotika, serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Simalungun.

GAMPAS turut menyoroti pelayanan publik, khususnya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta meminta penindakan terhadap dugaan pungutan liar apabila ditemukan bukti yang cukup.

Mereka juga mendorong adanya pembenahan internal kepolisian guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebagai bentuk keseriusan pengawalan, GAMPAS memberikan batas waktu selama 3 x 24 jam kepada Polres Simalungun untuk menunjukkan langkah konkret atas berbagai tuntutan yang telah disampaikan.

Penulis: Dandy Sihotang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *