Flores Timur, BONARINEWS – Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan kembali mencuat di wilayah perairan Flores Timur. Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah sebuah unggahan di platform X menyebut adanya aktivitas destructive fishing yang diduga dilakukan sejumlah oknum nelayan di kawasan pesisir Flores Timur.
Meski unggahan tersebut telah dihapus oleh pemilik akun, tangkapan layar dan video yang diduga memperlihatkan praktik pengeboman ikan terlanjur beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat pesisir.
Dalam postingan itu, pemilik akun meminta bantuan warga pesisir dan kepulauan Maumere untuk mengenali sebuah perahu putih berukuran sekitar 1 GT yang diduga digunakan pelaku.
“Oknum-oknum nelayan perusak ini sudah sering sekali menangkap ikan pakai bom di wilayah kami tepatnya daerah pesisir Flores Timur,” tulis akun tersebut sebelum akhirnya dihapus.
Warga disebut sempat meneriaki dan mengusir para pelaku saat berada di laut. Namun, teguran itu dikabarkan tidak diindahkan.
Dalam unggahan yang viral itu, muncul pula nama Kabil yang disebut-sebut sebagai pemilik perahu dan berasal dari Pulau Permaan, Maumere. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang beredar di media sosial dan belum ada penetapan hukum resmi dari aparat penegak hukum.
Terkait dugaan tersebut, anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Bripka Putu Sulatra, membenarkan bahwa kasus itu sedang dalam penyelidikan.
“Sudah lama ini masih kami lidik,” ujar Putu Sulatra saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026) malam.
Ia menyebut dugaan praktik bom ikan itu diperkirakan terjadi pada akhir April 2026 dan saat ini pihak kepolisian masih terus mengumpulkan informasi serta melakukan pendalaman.
“Sudah kami lidik. Tinggal tunggu perkembangan info,” tambahnya.
Hingga kini, pihak Polairud belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penetapan tersangka maupun status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pihak yang diduga terlibat.
Praktik bom ikan sendiri merupakan tindakan ilegal yang sangat merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan habitat ikan di wilayah pesisir. Aktivitas destructive fishing juga dinilai mengancam keberlangsungan sumber daya laut dan mata pencaharian nelayan tradisional.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak kembali terjadi di perairan Flores Timur.
Dalam kasus lain yang masih berkaitan, Tim Khusus Dit Polairud Polda NTT sebelumnya juga dikabarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pengeboman ikan berinisial UR di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata, pada Senin (18/5/2026).
Penulis: Faidin