Flores Timur, BONARINEWS – Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di wilayah perairan Flores Timur kembali menjadi sorotan publik setelah video dan unggahan di media sosial viral dan memicu keresahan masyarakat pesisir.
Dalam unggahan yang sempat beredar di platform X sebelum akhirnya dihapus, warga mengeluhkan aktivitas sejumlah oknum nelayan yang diduga kerap menggunakan bom ikan di kawasan perairan Flores Timur.
Pemilik akun bahkan meminta bantuan masyarakat pesisir dan kepulauan Maumere untuk mengenali sebuah perahu putih berukuran sekitar 1 GT yang diduga digunakan pelaku.
“Oknum-oknum nelayan perusak ini sudah sering sekali menangkap ikan pakai bom di wilayah kami tepatnya daerah pesisir Flores Timur,” tulis akun tersebut sebelum dihapus.
Dalam narasi unggahan itu juga disebut nama Kabil yang diduga sebagai pemilik perahu dan berasal dari Pulau Permaan. Namun hingga kini informasi tersebut masih sebatas dugaan yang beredar di media sosial dan belum ada penetapan hukum resmi dari aparat penegak hukum.
Terkait kasus tersebut, anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Putu Sulatra, membenarkan bahwa dugaan praktik destructive fishing itu telah lama dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Sudah lama ini masih kami lidik,” ujar Putu Sulatra saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Ia menyebut dugaan pengeboman ikan tersebut diperkirakan terjadi pada akhir April 2026 dan hingga kini proses pendalaman masih terus dilakukan.
Di tengah penyelidikan kasus itu, Ditpolairud Polda NTT juga berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial UR yang sebelumnya melarikan diri saat operasi pengamanan nelayan pelaku bom ikan di wilayah Perairan Pulau Perumaan, Kabupaten Sikka.
Penangkapan dilakukan Tim Khusus Ditpolairud Polda NTT di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA setelah pengejaran panjang tanpa henti.
UR diketahui sempat kabur saat petugas melakukan operasi terhadap sejumlah nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di kawasan Pulau Perumaan.
Namun pelariannya berhasil dihentikan setelah aparat melakukan penelusuran intensif hingga ke wilayah Lembata.
Dirpolairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku bom ikan di seluruh wilayah hukum Polda NTT.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Markas Unit Polairud Lembata dan selanjutnya akan dibawa ke Marnit Polairud Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum,” ujar Irwan Deffi Nasution.
Ia menegaskan praktik bom ikan merupakan kejahatan serius karena merusak terumbu karang, membunuh biota laut, dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional.
“Tiada tempat yang tersembunyi bagi para pelaku bom ikan,” tegasnya.
Irwan juga mengimbau masyarakat pesisir dan para nelayan agar tidak lagi menggunakan bahan peledak maupun metode ilegal lainnya dalam menangkap ikan karena dampaknya sangat merusak lingkungan laut dan masa depan sumber daya perikanan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat pesisir yang berharap aparat dapat bertindak tegas agar perairan NTT terbebas dari praktik destructive fishing dan ekosistem laut tetap terjaga.
Penulis: Faidin