SORONG, BONARINEWS – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan aparat gabungan di Papua Barat Daya. Dalam operasi yang digelar menjelang fajar di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong, petugas menemukan enam ekor burung kasturi kepala hitam yang disembunyikan di sejumlah lokasi dalam kapal penumpang KM Gunung Dempo.
Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 04.55 WIT saat kapal sedang bersandar di pelabuhan. Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI AL, Pusat Intelijen Angkatan Laut (Pusintelal), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan enam ekor burung kasturi kepala hitam, salah satu satwa endemik Papua yang berstatus dilindungi. Satwa tersebut diduga hendak diselundupkan keluar daerah secara ilegal.
Modus yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. Dua ekor burung ditemukan disembunyikan di dalam jerigen, satu ekor berada di dalam kardus yang diletakkan di bawah tangga kapal, sementara tiga ekor lainnya ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur penumpang dalam wadah tertutup.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan dua penumpang berinisial IRW dan AM yang diduga membawa satwa tersebut. Keduanya diketahui memiliki tujuan perjalanan menuju Makassar dari wilayah Papua.
Kepada petugas, kedua penumpang mengaku tidak mengetahui bahwa burung kasturi kepala hitam termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah mendapat penjelasan dari pihak BBKSDA Papua Barat Daya, keduanya akhirnya menyerahkan seluruh burung tersebut secara sukarela.
Komandan Kodaeral XIV Sorong, Laksamana Muda TNI Djatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan TNI AL dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dan memberantas perdagangan satwa liar ilegal.
“TNI AL melalui Kodaeral XIV berkomitmen penuh mendukung pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi. Tindakan ilegal seperti ini mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Djatmoko.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari sinergi yang kuat antara aparat keamanan dan instansi konservasi yang bertugas menjaga sumber daya alam Indonesia.
Ia menambahkan, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan yang dapat merugikan lingkungan dan mengancam keberlangsungan satwa langka.
Setelah diamankan, seluruh burung kasturi kepala hitam dibawa ke Kantor KSDA Wilayah I Sorong untuk menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Papua.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian fauna Indonesia. Aparat pun terus meningkatkan pengawasan di jalur pelabuhan dan transportasi laut guna mencegah praktik penyelundupan satwa liar yang masih marak terjadi.
Penulis: Ark