Paluta, BONARINEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara kembali melaksanakan razia dan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Sipupus, Desa Siunggam Jae, dan kawasan Partimbakoan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menekan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga ember minuman tradisional jenis tuak yang diduga diperjualbelikan di lokasi usaha tempat hiburan malam. Selain itu, Satpol PP juga mengamankan lima orang perempuan untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan identitas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan bahwa satu orang dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan empat orang lainnya tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki KTP pada saat pemeriksaan berlangsung. Berdasarkan hasil pendataan dan keterangan yang disampaikan kepada petugas, kelima perempuan tersebut mengaku berasal dari Kota Padangsidimpuan.
Tidak hanya melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam dengan mengimbau agar menghentikan seluruh aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Sebagai bentuk penegakan hukum administratif, petugas menjatuhkan Surat Peringatan II (SP-II) kepada pemilik usaha atas pelanggaran yang ditemukan. Surat peringatan tersebut merupakan tahapan pembinaan yang menjadi dasar pemberian sanksi lebih lanjut apabila pelanggaran serupa kembali terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, S.STP., M.M., menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Indra Saputra Nasution.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah berjalan secara efektif, terukur, dan berkesinambungan.
Melalui kegiatan penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berharap tumbuhnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga stabilitas keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dapat terus terjaga. (BNH)