PATI, BONARINEWS – Sebanyak 274 siswa dan guru di dua sekolah di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami mual dan diare yang diduga berkaitan dengan konsumsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka berasal dari MTs Negeri 3 Pati dan SMP Negeri 1 Gembong. Keluhan mulai muncul setelah siswa dan guru menyantap menu MBG yang dibagikan pada Selasa (8/9/2026).
Dari total 274 orang yang mengalami gejala, sebanyak 231 merupakan siswa dan 43 lainnya guru. Sejumlah korban kemudian mendapat penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan.
Menu MBG yang Dikonsumsi
Menu MBG yang dibagikan kepada siswa dan guru terdiri atas nasi bakar ayam suwir, telur ceplok, orak-arik tempe, lalapan, kerupuk udang, dan semangka.
Pada Selasa malam, sejumlah siswa dan guru mulai mengalami mual dan diare. Keluhan masih dirasakan hingga Rabu (9/9/2026).
Dugaan kejadian keracunan mulai diketahui pihak sekolah ketika para siswa kembali mengikuti kegiatan belajar pada Rabu pagi. Sejumlah siswa berulang kali meminta izin ke toilet karena mengalami diare.
Jumlah siswa dan guru yang mengalami keluhan kemudian terus bertambah hingga siang hari. Pihak sekolah selanjutnya membawa mereka yang mengalami gejala ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan.
Dua Sekolah Menerima MBG dari Dapur yang Sama
Dinas Kesehatan Kabupaten Pati menyebut MTs Negeri 3 Pati dan SMP Negeri 1 Gembong menerima makanan MBG dari dapur yang sama, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gembong 1.
Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas kesehatan. Dinas Kesehatan Pati kemudian mengirimkan petugas ke SPPG Gembong untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mengambil sampel makanan.
Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium di Semarang untuk mengetahui penyebab pasti munculnya gejala yang dialami para siswa dan guru.
Ratusan Siswa dan Guru Dapat Penanganan
Hingga Rabu siang, tercatat 274 orang mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG.
Di MTs Negeri 3 Pati, sebanyak 127 siswa dan 30 guru mengalami mual dan diare. Sementara di SMP Negeri 1 Gembong, terdapat 103 siswa dan 13 guru yang mengalami gejala serupa.
Para korban mendapat penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan, antara lain Puskesmas Gembong, RSUD Soewondo, dan RS Mitra Bangsa.
Dinas Kesehatan Pati belum merinci jumlah korban yang membutuhkan perawatan medis lanjutan. Namun, puluhan siswa dan guru dilaporkan mendapat penanganan lebih lanjut.
SPPG Bisa Diproses Hukum Jika Terbukti Lalai
Pemerintah sebelumnya menegaskan pengelola SPPG dapat diproses secara hukum apabila terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan penerima manfaat MBG mengalami keracunan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Aby Ismawan mengatakan unsur kelalaian, baik disengaja maupun tidak, dapat ditindak apabila memenuhi unsur pidana.
“Selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” kata Aby pada Senin (7/9/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Aby, kepala SPPG menjadi pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian dalam penyediaan makanan MBG. Karena itu, seluruh SPPG diminta menjalankan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal serupa disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis (3/9/2026). Saat itu, Sudaryono mengakui adanya faktor kelalaian dalam sejumlah kasus keracunan MBG.
Menurut dia, mayoritas kasus tersebut terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh pengelola SPPG.
“Lebih dari 80 persen, itu adalah pelanggaran SOP. Yang paling banyak adalah SOP konsumsi waktu,” ujar Sudaryono.
Kasus dugaan keracunan MBG di Pati masih dalam penanganan dan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sampel makanan di laboratorium akan menjadi salah satu dasar untuk memastikan penyebab munculnya gejala mual dan diare yang dialami ratusan siswa dan guru.
Penulis: Dedy Hutajulu