JAKARTA, BONARINEWS — Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ia meminta penyidik menelusuri pihak yang memberi perintah, pelaksana di lapangan, hingga pihak yang menerima manfaat dari informasi hasil penyadapan tersebut.
Sutrisno menilai pengusutan tidak boleh berhenti pada personel yang diduga melakukan penyadapan. Menurut dia, penyidik perlu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengakses atau menghapus data elektronik.
Ia juga meminta Polri memeriksa seluruh personel maupun pihak di luar institusi kepolisian yang diduga terlibat, tanpa membedakan pangkat dan jabatan. Selain itu, ia mendesak aparat menjelaskan ruang lingkup penyadapan, termasuk apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran dan siapa saja yang mengetahui aktivitas tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Sutrisno mengaitkan dugaan penyadapan itu dengan perlindungan hak atas privasi dan kerahasiaan komunikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Sutrisno bahkan menilai dugaan penyadapan tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana makar dan pelanggaran HAM berat. Atas dasar itu, ia meminta aparat mengusut kemungkinan adanya rangkaian tindakan yang lebih luas di balik dugaan penyalahgunaan perangkat, personel, dan kewenangan kepolisian.
Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur makar maupun pelanggaran HAM berat harus didasarkan pada fakta penyidikan dan ketentuan hukum yang relevan. Dugaan penyadapan ilegal tidak dengan sendirinya membuktikan kedua jenis pelanggaran tersebut.
Sutrisno juga meminta penyidik menelusuri dugaan keterkaitan kepentingan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia tidak menyertakan bukti terperinci dalam pernyataan tersebut untuk mendukung dugaan keterkaitan itu. Karena itu, tudingan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Ia menegaskan pengusutan harus dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum. Menurut Sutrisno, aparat perlu memastikan situasi tetap aman dan tidak membiarkan pihak mana pun memanfaatkan perkara tersebut untuk kepentingan politik.
Hingga terdapat keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi, dugaan mengenai pelaku, motif, penerima manfaat, serta keterlibatan pihak lain harus tetap diperlakukan sebagai bagian dari klaim yang menunggu pembuktian.
Penulis: Dedy Hutajulu