BINJAI, BONARINEWS — STMIK Kaputama Binjai resmi membentuk Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai langkah strategis untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dari lingkungan kampus sekaligus memberikan pendampingan perlindungan terhadap karya akademik.
Pembentukan Sentra HKI tersebut ditandai dengan pengukuhan susunan pengurus yang berlangsung di Aula Lantai 4 STMIK Kaputama Binjai, Kamis (18/6/2026).
Sentra HKI STMIK Kaputama dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua STMIK Kaputama Nomor 0301/STMIK-KPT/SK/KETUA/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Pengurus Sentra HKI STMIK Kaputama.
Dalam kepengurusan tersebut, Ketua STMIK Kaputama Dr. Relita Buaton, S.T., M.Kom., dipercaya sebagai Pelindung. Novriyenni, M.Kom., sebagai Penanggung Jawab, Dr. Ir. Akim Manaor Hara Pardede, ST., M.Kom., sebagai Ketua, Achmad Fauzi, M.Kom., sebagai Sekretaris, serta Selfira, S.E., M.Si., sebagai Bendahara.
Sementara posisi anggota diisi Endah Amedy Ginting, S.H., Risca Sri Mentari, S.Kom., dan Yeni Tri Syahputra, S.Sos.
Kegiatan pengukuhan juga dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Urgensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Perguruan Tinggi” dengan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Acara tersebut turut dihadiri Pembina Yayasan Pendidikan Teknologi Informasi Mutiara Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.H., Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Informasi Mutiara Drs. Irwanto Tampubolon, M.Pd., civitas akademika, serta mahasiswa STMIK Kaputama.
Ketua STMIK Kaputama Dr. Relita Buaton mengatakan, pembentukan Sentra HKI merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara STMIK Kaputama dengan Kanwil Kemenkum Sumatera Utara yang telah dilakukan pada 12 Mei 2026.
Menurutnya, Sentra HKI diharapkan menjadi pusat layanan bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat dalam proses pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual.
“Sentra HKI ini diharapkan membantu akademisi, mahasiswa, dan masyarakat untuk mendaftarkan hasil karya intelektualnya, termasuk paten, sekaligus mendorong inovasi yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Relita.
Dalam kuliah umum, Kakanwil Kemenkum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud yang memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing bangsa.
Ia menyebut, hasil penelitian dan inovasi dari perguruan tinggi memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.
Namun, ia mengingatkan bahwa sebuah karya intelektual tidak cukup hanya didaftarkan, tetapi harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, inovasi yang memiliki nilai ekonomi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan menjadi kekuatan penting dalam pembangunan, termasuk mendukung perkembangan sektor UMKM.
“Keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan kekayaan intelektual sangat penting. Sebagian besar karya intelektual lahir dari lingkungan kampus, sehingga pengelolaannya juga dapat meningkatkan kredibilitas dan eksistensi perguruan tinggi,” ujar Ignatius.
Dengan hadirnya Sentra HKI, STMIK Kaputama berharap budaya inovasi semakin berkembang dan karya-karya akademik dari kampus dapat terlindungi serta memberi dampak lebih luas bagi masyarakat.
Penulis: Andi