MEDAN, BONARINEWS — Rencana penggunaan anggaran APBD Kota Medan sebesar Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dianggap belum mencerminkan skala prioritas kebutuhan masyarakat Kota Medan yang masih menghadapi berbagai persoalan pelayanan dasar.
Menurut LBH Medan, alokasi anggaran untuk rehabilitasi fasilitas institusi vertikal dengan nilai yang besar berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah untuk menyelesaikan persoalan yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur, banjir, drainase, pengelolaan sampah, kawasan kumuh, hingga pelayanan publik.
“Penggunaan APBD harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di tengah banyak persoalan dasar yang belum terselesaikan, kebijakan anggaran ini perlu dipertanyakan,” ujar Irvan Saputra, Selasa (16/6/2026).
LBH Medan menyebut berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Nilai tersebut disebut meningkat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada di kisaran Rp5 miliar.
Menurut Irvan, peningkatan anggaran tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Medan mengenai dasar kebutuhan, kajian teknis, serta alasan kenaikan nilai proyek.
“Pemerintah Kota Medan harus membuka dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar perhitungan anggaran kepada masyarakat,” tegasnya.
LBH Medan juga mengingatkan bahwa sebelumnya penggunaan APBD untuk rehabilitasi fasilitas Polrestabes Medan pernah mendapat penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai bukan menjadi prioritas utama pembangunan daerah.
Kritik LBH Medan bukan ditujukan terhadap institusi kepolisian, melainkan terhadap kebijakan penganggaran daerah yang menurut mereka harus lebih mengutamakan kebutuhan warga.
“APBD semestinya diarahkan untuk persoalan yang langsung dirasakan masyarakat. Pemerintah daerah harus memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat maksimal,” katanya.
Selain soal prioritas pembangunan, LBH Medan mempertanyakan alasan penggunaan APBD untuk fasilitas lembaga vertikal yang telah memiliki dukungan anggaran melalui pemerintah pusat.
Menurut mereka, kondisi tersebut perlu dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan antara anggaran daerah dan anggaran nasional.
LBH Medan juga menyoroti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepentingan umum dalam pengelolaan APBD.
Dalam pernyataannya, LBH Medan meminta Pemerintah Kota Medan:
- Menghentikan atau meninjau kembali anggaran Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
- Membuka dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar penganggaran proyek tersebut kepada publik.
- Mengutamakan APBD untuk kebutuhan masyarakat seperti pengentasan kemiskinan, perbaikan infrastruktur, pengendalian banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
- Meminta DPRD Kota Medan serta lembaga pengawasan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
LBH Medan menyatakan apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan tanpa keterbukaan dan kajian yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait kritik dan tuntutan LBH Medan tersebut.