TOBA, BONARINEWS – Polres Toba menegaskan komitmennya dalam membersihkan internal kepolisian dari penyalahgunaan narkotika dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Briptu A.T, anggota Polres Toba yang terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Sidang KKEP tersebut dilaksanakan pada Rabu (13/5/2026) di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, dengan agenda pemeriksaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Dalam persidangan, Briptu A.T dinyatakan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai perantara jual beli sabu maupun sebagai pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2025 di wilayah Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Kasus tersebut sebelumnya telah diproses di Pengadilan Negeri Balige, yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sidang KKEP dipimpin oleh Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman selaku Ketua Komisi, didampingi jajaran pejabat utama Polres Toba sebagai anggota komisi etik. Setelah mendengarkan keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan pelanggar, majelis memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan tercela.
Komisi KKEP kemudian merekomendasikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Briptu A.T diketahui menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas institusi serta kepercayaan publik.
“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Polres Toba menyatakan bahwa penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung pemberantasan narkoba, termasuk di lingkungan internal kepolisian.
Penulis: Dedy Hu