Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pemasok Ekstasi Phantom KTV, Jaringan Narkoba Terus Diburu

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS – Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkoba di Phantom KTV setelah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) pagi.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pria berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli, yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut.

MF diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, beberapa saat setelah polisi membongkar praktik jual beli narkoba di Phantom KTV.

Saat penangkapan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang disebut memiliki bentuk dan warna identik dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan di lokasi hiburan malam tersebut.

Selain pil ekstasi, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel di tengah situasi blackout listrik yang sempat melanda Kota Medan.

Menurut Rafli, pemasok dan pengedar narkoba di Phantom KTV berkomunikasi menggunakan media sosial Instagram untuk menjalankan transaksi agar lebih sulit terdeteksi aparat.

“Kami terus bekerja meski saat itu Kota Medan mengalami blackout. Alhamdulillah pemasok narkoba di Phantom berhasil kami tangkap,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah aktif mengedarkan pil ekstasi selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Permintaan tertinggi, kata Rafli, biasanya terjadi saat akhir pekan dengan jumlah pemesanan lebih dari lima butir.

Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan lain yang diduga berada di tingkat lebih tinggi.

Rafli juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.

“Tempat hiburan boleh gemerlap, tapi hukum tidak akan redup,” tegasnya.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *