MEDAN, BONARINEWS – Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan praktik peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam dalam operasi senyap yang digelar Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Target penggerebekan kali ini adalah Phantom KTV yang berada di kawasan Jalan Adam Malik, Kota Medan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IR (21) yang diketahui merupakan customer service atau bagian dari manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Saat diamankan, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi yang diduga sengaja diperjualbelikan di dalam lokasi hiburan malam itu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Phantom KTV.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan informasi tersebut benar dan langsung melakukan tindakan penggerebekan di lokasi.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan satu orang yang merupakan bagian dari manajemen tempat hiburan malam tersebut,” ujarnya.
Menurut Rafli, pil ekstasi yang dijual pelaku didapat dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok narkotika dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut, lokasi Phantom KTV telah dipasangi garis polisi dan sementara waktu tidak diperbolehkan beroperasi.
Rafli menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kedok aktivitas ilegal.
“Modus peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam tidak boleh dibiarkan. Malam boleh gemerlap, tapi hukum tidak akan redup,” tegasnya.
Penulis: Dedy Hu