Sadis! Rampok Depan Suzuya Pematangsiantar Ditangkap, Uang Rp3,5 Juta dan Motor Korban Ludes buat Foya-Foya

Bagikan Artikel

PEMATANGSIANTAR, BONARINEWS.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Pematangsiantar akhirnya berhasil diungkap. Seorang pria berinisial A (28) ditangkap personel Polsek Siantar Martoba setelah diduga merampok seorang warga dan membawa kabur sepeda motor serta uang tunai jutaan rupiah.

Pelaku ditangkap tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kamis (16/4/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus itu bermula saat korban berinisial MM (58), warga Kecamatan Siantar Timur, baru pulang dari sebuah kafe di Jalan Tuan Rondahaim pada Selasa (7/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat melintas di depan kolam pancing kawasan Pondok Sayur, korban tiba-tiba dihadang pelaku. Korban dipaksa berhenti, lalu didorong hingga terjatuh dari sepeda motor Honda Beat miliknya.

Tak berhenti di situ, pelaku merogoh kantong korban dan mengambil uang tunai sekitar Rp3,5 juta. Setelah itu, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp23,5 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Siantar Martoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan menunggu korban melintas sepulang dari kafe.

Motor korban disebut telah dijual seharga Rp4,5 juta kepada seseorang di kawasan Tanjung Pinggir. Sementara uang hasil kejahatan dihabiskan untuk berfoya-foya, kebutuhan sehari-hari, serta membeli satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah jambu tanpa dokumen resmi.

Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario tersebut sebagai barang bukti. Namun, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari kendaraan korban yang sudah dijual pelaku,” ujar AKP Martua Manik.

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman penjara berat.

Penulis: Dedy Hu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *